Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 27 Sep 2024 23:45 WIT

Bawaslu Yapen Ingatkan Paslon Tak Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye


					Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen, Hofni Mandripon bersama anggotanya menyampaikan imbauan larangan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen, Hofni Mandripon bersama anggotanya menyampaikan imbauan larangan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.COSerui – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Yapen mengingatkan pasangan calon (paslon) tidak menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.

Imbauan ini demi menghindari potensi pelanggaran dalam Pilkada 2024. Kampanye Pilkada 2024 resmi dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

Larangan ini tertuang pada Pasal 280 Ayat 1 Nomor 7 Tahun 2017 tentang larangan Kampanye bagi pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye. Kemudian, Pasal 69 Nomor 10 Tahun 2016 terkait larangan penggunaan fasilitas negara dan anggaran pemerintah.

Total ada empat paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen yang akan bertarung dalam Pilkada 2024. Pasangan Benyamin Arisoi-Roy Palunga.

Pasangan Zakarias Sanuari-Sefnat Aisoki. Pasangan Welliam Robertzon Manderi-Yohanes G.Raubaba. Terakhir, Yuhendar Muabuai-Yotam Ayomi.

Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen, Hofni Mandripon, menghimbau pejabat dan anggota DPRD menghindari penggunaan fasilitas pada jabatan dan melakukan cuti di luar tanggungan negara.

“Pelaksanaan kampanye perlu diperhatikan untuk tidak menggunakan fasilitas negara maupun anggaran pemerintah. (Ini) sebagaimana yang dilarang dalam Undang – undang Pilkada. Hal ini untuk mencegah potensi pelanggaran,” katanya, Jumat.

Bagi peserta pemilu yang kedapatan menggunakan fasilitas negara, maka dapat dilaporkan kepada pengawas pemilihan. Laporan ini untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan mengeluarkan imbauan kepada seluruh peserta pemilu juga pejabat pemerintah daerah. Imbauan ini agar dapat memperhatikan secara baik ketentuan yang sudah diatur berkaitan larangan pada pelaksanaan pilkada,” ucapnya. *** (Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Soroti Renovasi Sekolah yang Belum Rampung

23 January 2026 - 23:21 WIT

Pesan Penting Wabup Yapen saat Penyerahan DPA hingga SK Plt OPD

23 January 2026 - 15:55 WIT

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Tinjau Rumah Tak Layak Huni di Kandowarira

22 January 2026 - 22:01 WIT

Pengembangan Kakao, Petani Apresiasi Langkah Pemkab Kepulauan Yapen 

21 January 2026 - 22:13 WIT

TKG Belum Terbayarkan, Komisi C DPRK Kepulauan Yapen Gelar RDP 

21 January 2026 - 21:51 WIT

Kembangkan Kakao Berkelanjutan, Pemkab Kepulauan Yapen Gandeng Investor

21 January 2026 - 13:28 WIT

Trending di BISNIS