Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 27 Sep 2024 23:45 WIT

Bawaslu Yapen Ingatkan Paslon Tak Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye


					Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen, Hofni Mandripon bersama anggotanya menyampaikan imbauan larangan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen, Hofni Mandripon bersama anggotanya menyampaikan imbauan larangan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.COSerui – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Yapen mengingatkan pasangan calon (paslon) tidak menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.

Imbauan ini demi menghindari potensi pelanggaran dalam Pilkada 2024. Kampanye Pilkada 2024 resmi dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

Larangan ini tertuang pada Pasal 280 Ayat 1 Nomor 7 Tahun 2017 tentang larangan Kampanye bagi pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye. Kemudian, Pasal 69 Nomor 10 Tahun 2016 terkait larangan penggunaan fasilitas negara dan anggaran pemerintah.

Total ada empat paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen yang akan bertarung dalam Pilkada 2024. Pasangan Benyamin Arisoi-Roy Palunga.

Pasangan Zakarias Sanuari-Sefnat Aisoki. Pasangan Welliam Robertzon Manderi-Yohanes G.Raubaba. Terakhir, Yuhendar Muabuai-Yotam Ayomi.

Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen, Hofni Mandripon, menghimbau pejabat dan anggota DPRD menghindari penggunaan fasilitas pada jabatan dan melakukan cuti di luar tanggungan negara.

“Pelaksanaan kampanye perlu diperhatikan untuk tidak menggunakan fasilitas negara maupun anggaran pemerintah. (Ini) sebagaimana yang dilarang dalam Undang – undang Pilkada. Hal ini untuk mencegah potensi pelanggaran,” katanya, Jumat.

Bagi peserta pemilu yang kedapatan menggunakan fasilitas negara, maka dapat dilaporkan kepada pengawas pemilihan. Laporan ini untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan mengeluarkan imbauan kepada seluruh peserta pemilu juga pejabat pemerintah daerah. Imbauan ini agar dapat memperhatikan secara baik ketentuan yang sudah diatur berkaitan larangan pada pelaksanaan pilkada,” ucapnya. *** (Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Wabup Kepulauan Yapen: LKPJ Memuat Gambaran Umum Kinerja Pemda

30 March 2026 - 21:21 WIT

Layanan UGD Kini Tersedia di Puskesmas Serui Kota

26 March 2026 - 20:50 WIT

DPRK dan Pemkab Kepulauan Yapen Sepakati Raperda RTRW 2026-2046

18 March 2026 - 15:04 WIT

Bupati Yapen Lantik Tiga Organisasi Strategis Pemberdayaan Masyarakat

14 March 2026 - 15:51 WIT

Kawal Kesiapan Lebaran, Wabup Yapen Hadiri Rakor Bersama Gubernur Papua

12 March 2026 - 21:58 WIT

Wujudkan Tata Kelola Akuntabel, Pemkab Yapen Gandeng Kejaksaan Kawal Dana Desa

11 March 2026 - 23:19 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN