Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 2 Aug 2024 20:07 WIT

Bawaslu Yapen Gencarkan Sosialisasi Netralitas ASN di Pilkada 2024


					Kabid Pengembangan BKPSDM Pemda Kabupaten Kepulauan Yapen, Aser Pongokrete saat memberikan arahan netralitas ASN di Pilkada 2024. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

Kabid Pengembangan BKPSDM Pemda Kabupaten Kepulauan Yapen, Aser Pongokrete saat memberikan arahan netralitas ASN di Pilkada 2024. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen terus menggencarkan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2024.

Sosialisasi ini untuk mencegah ASN tidak netral dalam Pilkada. Beberapa diantaranya soal pemberian dukungan kepada pasangan calon, menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Selain itu juga menghindari kegiatan yang mengarah pada keberpihakan sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan ASN menjaga netralitas. Apalagi ASN memiliki tugas utama sebagai pelayan masyarakat,” ujar Koordinator Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepulauan Yapen, Harold Jandedai.

ASN Harus Profesional

Sementara itu, Kabid Pengembangan BKPSDM Pemda Kabupaten Kepulauan Yapen, Aser Pongokrete, dalam arahannya menyebut pentingnya ASN dalam menjaga sikap dalam Pilkada 2024.

Ia pun mengingatkan ASN tidak mudah terpengaruh dan memihak pasangan calon pada Pilkada. Paling penting, tidak mengganggu tugas utama sebagai pelayan masyarakat.

“Sesuai dengan Asas Netralitas Pasal Huruf F UU 20/2023, setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan Negara,” ujarnya.

Menurut dia, ASN harus bekerja profesional dalam pelayanan penyelenggaraan pemilu. Selain itu tidak merugikan integritas dengan tetap mengikuti Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. *** (Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Soroti Renovasi Sekolah yang Belum Rampung

23 January 2026 - 23:21 WIT

Pesan Penting Wabup Yapen saat Penyerahan DPA hingga SK Plt OPD

23 January 2026 - 15:55 WIT

Waket II DPRK Kepulauan Yapen Tinjau Rumah Tak Layak Huni di Kandowarira

22 January 2026 - 22:01 WIT

Pengembangan Kakao, Petani Apresiasi Langkah Pemkab Kepulauan Yapen 

21 January 2026 - 22:13 WIT

TKG Belum Terbayarkan, Komisi C DPRK Kepulauan Yapen Gelar RDP 

21 January 2026 - 21:51 WIT

Kembangkan Kakao Berkelanjutan, Pemkab Kepulauan Yapen Gandeng Investor

21 January 2026 - 13:28 WIT

Trending di BISNIS