KABARPAPUA.CO, Timika – Bawaslu Mimika menghentikan kasus dugaan politik uang oleh tim pemenangan pasangan calon Pilkada 2024.
Keputusan ini sangat mengejutkan. Sebab terduga pelaku ditangkap beserta barang bukti uang Rp1,1 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Mimika.
Ketika penangkapan, nampak jelas kendaraan terduga pelaku dicegat kendaraan tim penindak Gakkumdu. Kemudian para pelaku berbaju kotak-kotak digiring ke Kantor Gakkumdu beserta barang bukti.
Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko), Gregorius Okoare, angkat bicara soal kasus tersebut. “Ini negara hukum, bukan negara bayar membayar. Kasus ini harus diproses,” kata Gregorius Okoare di Timika, Jumat 29 Jumat 2024.
Menurut Gery, Gakkumdu melakukan OTT tentu karena ada bukti permulaan yang cukup, sehingga melakukan penelusuran. Apalagi, OTT itu berhasil dengan adanya dua terduga pelaku diamankan beserta barang bukti.
“Karena itu saya minta penegak hukum untuk proses ini. Hati-hati dengan kasus ini karena bisa berdampak luas, ini tanah panas,” ucapnya.
Gery yang juga Ketua Tim Pemenangan paslon JOEL heran mengapa Gakkumdu dan Bawaslu sejak awal seakan menutupi proses penanganan kasus ini. Bahkan ketika pemeriksaan di Gakkumdu, pelaku dibawa keluar lewat pintu belakang untuk menghindari wartawan.
Saat penangkapan, kata Gery, Gakkumdu menolak memberikan keterangan kepada wartawan dengan alasan masih proses pemeriksaan dan klarifikasi. Namun ketika menghentikan kasus, Bawaslu memberikan keterangan hanya kepada media-media yang terafiliasi dengan salah satu paslon Pilkada Mimika.
“Ada apa ini? Sekali lagi saya minta ini diproses, penegak hukum harus melihat kasus ini sebagai ancaman stabilitas keamanan. Tim kuasa hukum kami sedang mengawal ini. Kita tidak mau daerah ini rusak karena perilaku orang-orang ini,” kata Gery.
Melansir media di Mimika, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Mimika, Yusuf Sraun, menyebut terduga pelaku EK dan CE tidak dalam posisi sedang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kemudian, dalam proses pemeriksaan tidak terdapat fakta atau informasi apapun yang menunjukkan bahwa para terduga pelaku telah memberikan uang atau materi lainnya dalam rangka mempengaruhi pemilih pada proses Pilkada Mimika 2024.
Bawaslu Mimika juga menyebut dalam proses penelusuran tidak terdapat alat peraga maupun bahan kampanye apapun yang berkaitan dengan salah satu paslon. Demikian pula soal catatan penerima, serta hal-hal yang mengarah pada dugaan tindak pidana politik uang. (Adv/Rilis)