KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua (BNNP Papua) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,46 gram pada, Kamis 28 Agustus 2025.
Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus menggunakan air mendidih, disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua, Polda Papua, kuasa hukum, serta petugas pemeriksa kargo di kantor PT RA. Padjajaran Global Service Cabang Jayapura.
Kepala BNNP Papua, Brigjen Pol Anang Triwidiantoko, melalui Kepala Seksi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti, Syukur, menjelaskan barang bukti sabu sebelumnya sudah ditimbang di Kantor UPTD Balai Laboratorium dan Kalibrasi Disperindag Provinsi Papua dengan berat bersih 8,61 gram.
Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan, sementara sisanya dimusnahkan pada tahap penyidikan.
Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan mencurigakan oleh petugas pemeriksa kargo di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Saat diteliti dengan mesin X-Ray, petugas menemukan paket kiriman tujuan Wamena, Kabupaten Jayawijaya yang berisi tembakau rokok dengan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu, tersembunyi di dalam tisu dan dililit lakban hitam.
Petugas segera menghubungi tim BNNP Papua yang sedang bertugas di Bandara Sentani. Tiga personel dari Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Papua menerima surat perintah untuk melakukan Controlled Delivery ke Wamena, dengan tujuan mengungkap pelaku atau pemilik barang haram tersebut.
Setibanya di Wamena, petugas BNNP Papua berkoordinasi dengan Kantor Pos setempat. Hasilnya, BNNP berhasil menangkap seorang pria bernama Selamet yang datang mengambil paket tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, petugas kemudian mengamankan satu terduga pelaku lainnya yang juga bernama Slamet, di Jalan Hom-Hom Wamena pada pukul 17.30 WIT.
Keberhasilan BNNP menunjukkan komitmen kuat untuk memutus jaringan peredaran narkotika yang mencoba menyusup ke wilayah Pegunungan Papua melalui jalur distribusi logistik.Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. *** (Imelda)




















