KABARPAPUA.CO, Serui – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Yapen mulai membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk Tahun Anggaran 2026.
Hal ini sebagai tindak lanjut penyampaian pagu dan upaya memastikan perencanaan anggaran berjalan lebih tertib, efisien, dan tepat sasaran. Proses pembahasan berlangsung di Gedung Silas Papare (GSP) Serui, Kepulauan Yapen, Papua, Kamis, 20 November 2025.
Menurut Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, langkah ini dilakukan setelah terbitnya Surat Sekretaris Daerah Nomor 900/2068 tertanggal 4 November 2025 mengenai penyampaian pagu indikatif kepada seluruh OPD.
“Setiap OPD sebelumnya telah menyerahkan kembali dokumen RKA sesuai pagu yang diterima, dan kini dilakukan pembahasan teknis sebagai bagian dari rangkaian penyusunan anggaran daerah,” kata Benyamin.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh OPD diwajibkan hadir lengkap dengan data pendukung, program prioritas, serta kesesuaian antara pagu indikatif dengan rencana kerja yang diusulkan.
Benyamin juga menyampaikan, kondisi keuangan daerah pada tahun 2026 dipastikan sangat terbatas. Karena itu, ia menekankan pentingnya penyusunan anggaran yang realistis, efisien, dan benar-benar menyasar kebutuhan masyarakat.
“Perlu disadari bahwa tahun depan kondisi keuangan daerah sangat terbatas. Jadi setiap OPD harus benar-benar teliti dan memastikan anggaran yang diajukan tepat sasaran,” ucap bupati.
Dalam sesi wawancara, Benyamin juga mengingatkan agar seluruh OPD lebih cermat dalam proses penganggaran untuk menghindari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Benyamin menyebut beberapa temuan berulang dalam laporan keuangan pemerintah daerah terjadi akibat kesalahan perencanaan dan penginputan anggaran.
“Kedepannya jangan sampai salah dalam penganggaran yang menjadi temuan BPK. Ini yang selama ini berulang. Karena itu, perencanaan anggaran harus dibangun dengan persepsi dan pemahaman yang sama,” tegasnya.
Benyamin meminta para pimpinan OPD, Kasubag Program, Kasubag Keuangan, hingga Bendahara Pengeluaran memastikan proses penginputan RKA di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dilakukan sesuai arahan dan regulasi yang berlaku.
“Semua harus mengikuti arahan yang benar, agar tidak ada lagi kekeliruan yang menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambahnya.
Melalui pembahasan RKA ini, Pemkab Kepulauan Yapen berharap penyusunan anggaran 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus menghindari temuan berulang yang dapat menghambat tata kelola keuangan daerah. ***(Ainun Faathirjal)




















