KABARPAPUA.CO, Nabire- Kejaksaan Negeri Nabire menetapkan 2 tersangka dugaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif Tahun Anggaran 2023 pada Sekretariat DPRK Nabire senilai lebih dari Rp2 miliar.
Kedua tersangka itu adalah DK selaku pengguna anggaran sekaligus pelaksana perjalanan dinas dan AG selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan. Keduanya diduga memanipulasi sejumlah dokumen yakni 39 bill hotel fiktif, 7 boarding pass fiktif dan 32 tiket fiktif untuk perjalanan pulang Batam – Nabire.
“Keduanya juga diduga menerima sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah. Ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” kata Kajari Nabire Moh. Harun Sunadi, Senin 9 September 2025.
Kedua tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejari Nabire telah memeriksa 45 saksi dan beberapa alat bukti yang membenarkan keduanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Harun Sunadi bilang, pada kasus tersebut juga diduga melibatkan 39 orang yang terdiri dari 25 anggota DPRK Nabire, 8 orang PNS bagian persidangan dan 6 orang sebagai staf keuangan.
Dugaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD mengalami kerugian negara Rp896.4744.450 dari total dana kegiatan perjalanan dinas Rp2.039.813.860. *** (Vero)




















