Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 6 Apr 2024 13:37 WIT

AWP Kecam Intimidasi 4 Jurnalis oleh Oknum Polisi di Nabire


					Ketua Asosiasi Wartawan Papua, Elisa Sekenyap. (Dok Istimewa) Perbesar

Ketua Asosiasi Wartawan Papua, Elisa Sekenyap. (Dok Istimewa)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Asosiasi Wartawan Papua (AWP) mengecam tindakan oknum anggota kepolisian yang mengintimadasi 4 jurnalis saat meliput demonstrasi di Nabire Papua Tengah, Jumat 5 April 2024.

Empat jurnalis menerima perlakukan buruk saat meliputi aksi demonstrasi Front Rakyat Peduli Hak Asasi Manusia Papua (FRPHAMP) terkait video penyiksaan oleh warga sipil oleh oknum TNI di Kabupaten Puncak.

Berdasarkan data yang diperoleh Tim Advokasi AWP, jurnalis yang mengalami intimidasi yakni kontributor Tribun Papua.com bernama Yulianus Degei. Jurnalis Tadahnews.com bernama Melky Dogopia, Christian Degei dari Seputarpapua.com dan Elias Douw media lokal Papua Wagadei.id.

Ketua AWP, Elisa Sekenyap mengatakan, tindakan aparat kepolisian di Nabire adalah satu hal yang menghalangi kerja-kerja jurnalis. Dia pun menyesalkan tindakan tersebut.

“Kami sesalkan tindakan ini, kenapa halangi kerja-kerja jurnalis teman-teman jurnalis sudah menunjukan kartu pers namun tetap di intimidasi dengan kekerasan baik itu fisik maupun perkataan,” kata Elisa di Jayapura, Jumat malam.

Jurnalis Bertugas Sesuai UU Pers

Dua jurnalis korban intimidasi oknum polisi di Nabie. (Dok Istimewa)

Menurut dia, jurnalis melaksanakan tugas sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Mestinya, aparat kepolisian tidak lakukan kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas.

“Saya pikir hal yang dilakukan oleh aparat kepolisian sudah melanggar ketentuan di UU Pers. Karena, jurnalis dilindungi oleh Undang-undang tersebut namun mereka dibatasi,” ujarnya.

Masih menurut Elisa, tindakan aparat kepolisian menjadi contoh buruk. Meskipun, kapolres sudah memanggil wartawan yang menjadi korban dan meminta maaf. “Untuk itu ke depan teman-teman polisi melihat tugas wartawan sebagai hal yang penting,” pintanya.

Polisi Perlu Dapat Pemahaman Tugas Jurnalis

Aksi demonstrasi berujung ricuh di Nabire. (Dok Istimewa)

Elisa pun menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro yang mengambil langkah cepat dalam merespons peristiwa tersebut. Sebab, kapolres telah menyadari tindakan anggotanya keliru.

“Saya ucapkan terima kasih kepada kapolres yang boleh merespons dan ambil langkah cepat untuk memanggil wartawan yang menjadi korban sekaligus untuk meminta maaf,” katanya.

Elisa juga meminta anggota kepolisian di Nabire mendapat pemahaman tentang tugas dan tanggung jawab wartawan dalam melakukan peliputan. Hal ini bertujuan agar tidak terulang intimidasi terjadi jurnalis di lapangan.

“Jangan karena melihat wartawan adalah orang Papua, sehingga dengan mudah mengintimidasi. Ada kata-kata yang dikeluarkan sangat tidak etis. Ini tidak boleh lagi dilakukan,” tandasnya. *** (Natalya Yoku)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polda Papua: 5 Distrik di Sarmi Terdampak Banjir, Tak Ada Korban Jiwa

25 July 2024 - 19:43 WIT

Banjir Terjang Sarmi, Pemukiman Warga Terendam-Jembatan Trans Putus

23 July 2024 - 14:14 WIT

Tragis! Bocah 9 Tahun di Dogiyai Ditemukan Tewas Berlumuran Darah

20 July 2024 - 20:12 WIT

Polres Nabire Selidiki Kebakaran Sekolah Perintis, Api Diduga dari Ruang Kepsek

19 July 2024 - 23:41 WIT

Kejari Jayapura Tahan PPTK Proyek Pembangunan Dermaga Rakyat Mamberamo Raya

17 July 2024 - 21:25 WIT

TNI Sergap OPM di Puncak Jaya, 3 Anak Buah Teranus Enumbi Tewas

17 July 2024 - 20:21 WIT

Trending di PERISTIWA