KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pemerintah Kota Jayapura menyambut positif wacana pemberian cuti ayah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria saat istri melahirkan.
Menurut Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, pemberian cuti ayah bagi ASN pria saat istri melahirkan menjadi suatu hal yang baik. Sebab, suami istri memiliki tanggung jawab bersama saat si buah hati lahir ke dunia.
“Bagi saya Ini sesuatu hal yang baik, karena melahirkan anak hasil produksi suami dan istri. Jadi kedua-duanya bertanggung jawab pada saat si buah hati dilahirkan ke dunia. Ini sesuatu hal yang positif untuk Pegawai Negeri Sipil,” kata Pekey, Senin 18 Maret 2024.
Pemerintah pusat, terang Pekey, telah merancang UU terkait manajemen Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satunya adalah mengatur tentang hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istri melahirkan.
Pekey mengingatkan ASN kota Jayapura yang mendapat cuti ayah tidak boleh meninggalkan istri sendirian di rumah sakit. “(ASN) gunakan waktu cuti itu sesuai peruntukannya,” pesannya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
Hal itu merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut Anas, hak cuti tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal itu. *** (Natalya Yoku)