Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 18 Mar 2025 20:41 WIT

Api Cemburu Pemicu 11 Petak Rumah Kos Terbakar di Kota Jayapura


					Saat tersangka YT (baju tahanan warna orange) dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Papua. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Saat tersangka YT (baju tahanan warna orange) dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Papua. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Akibat api cemburu, tersangka berinisial YT (32 tahun) nekat membakar 11 petak rumah kos di Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Jumat, 14 Maret 2025. Kini pelaku telah ditahan pihak kepolisian di Mapolda Papua.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Polisi Achmad Fauzi, mengungkapkan, insiden ini dipicu oleh api cemburu dan amarah tersangka YT kepada teman wanitanya yang tinggal lokasi kos tersebut.

“Saat tersangka mendatangi kos teman wanitanya, kebetulan saat itu tak berada di kos. Lalu tersangka terbakar emosi dan api cemburu, kemudian menyiramkan bahan bakar minyak dan melakukan pembakaran,” jelas Achmad dalam siaran persnya di Polda Papua, Selasa, 18 Maret 2025.

Tak Ada Korban Jiwa, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Akibat perbuatan tersangka, 11 petak rumah kos hangus terbakar. Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kebakaran itu menyebabkan kerugian materi yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Tersangka kini telah ditahan di sel Mapolda Papua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka dijerat Pasal 187 Ayat (2) KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya keamanan umum atau pembakaran, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Achmad.

Sebelumnya, Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua berhasil menangkap tersangka YT sekitar pukul 13.30 WIT. Tersangka ditemukan bersembunyi di salah satu kos milik temannya, yang beralamat di Tanah Hitam, Kelurahan Asano, Abepura, Kota Jayapura.

Kejadian ini menjadi pengingat penting akan bahaya tindakan emosional yang dapat berdampak merugikan banyak pihak. Polda Papua berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan. Dengan langkah tegas dari aparat penegak hukum, diharapkan peristiwa serupa tak terulang di masa mendatang. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kodam Cenderawasih Kantongi Pelaku Penyerangan Guru dan Nakes di Anggruk Yahukimo

23 March 2025 - 23:12 WIT

3 Helikopter dan 5 Pesawat Bantu Evakuasi Korban Serangan KKB Anggruk

23 March 2025 - 22:46 WIT

Operasi Bersama TNI Polri Berhasil Evakuasi Korban Serangan KKB dari Anggruk Yahukimo

23 March 2025 - 22:28 WIT

Bupati Yahukimo: Korban Meninggal Akibat Penyerangan Anggruk 1 Orang, Bukan 6 Orang

23 March 2025 - 20:53 WIT

Polisi di Merauke Tangkap 4 Orang Terduga Penyelewengan BBM Subsidi

23 March 2025 - 14:50 WIT

Kapendam Cenderawasih: OPM Bakar Guru dan Nakes di Anggruk Yahukimo

23 March 2025 - 14:44 WIT

Trending di PERISTIWA