KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Akibat api cemburu, tersangka berinisial YT (32 tahun) nekat membakar 11 petak rumah kos di Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Jumat, 14 Maret 2025. Kini pelaku telah ditahan pihak kepolisian di Mapolda Papua.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Polisi Achmad Fauzi, mengungkapkan, insiden ini dipicu oleh api cemburu dan amarah tersangka YT kepada teman wanitanya yang tinggal lokasi kos tersebut.
“Saat tersangka mendatangi kos teman wanitanya, kebetulan saat itu tak berada di kos. Lalu tersangka terbakar emosi dan api cemburu, kemudian menyiramkan bahan bakar minyak dan melakukan pembakaran,” jelas Achmad dalam siaran persnya di Polda Papua, Selasa, 18 Maret 2025.
Tak Ada Korban Jiwa, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Akibat perbuatan tersangka, 11 petak rumah kos hangus terbakar. Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kebakaran itu menyebabkan kerugian materi yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Tersangka kini telah ditahan di sel Mapolda Papua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka dijerat Pasal 187 Ayat (2) KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya keamanan umum atau pembakaran, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Achmad.
Sebelumnya, Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua berhasil menangkap tersangka YT sekitar pukul 13.30 WIT. Tersangka ditemukan bersembunyi di salah satu kos milik temannya, yang beralamat di Tanah Hitam, Kelurahan Asano, Abepura, Kota Jayapura.
Kejadian ini menjadi pengingat penting akan bahaya tindakan emosional yang dapat berdampak merugikan banyak pihak. Polda Papua berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan. Dengan langkah tegas dari aparat penegak hukum, diharapkan peristiwa serupa tak terulang di masa mendatang. ***(Imelda)