KABARPAPUA.CO, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk bijak menggunakan media sosial (medso). Perintah ini tertuang dalam surat telegram nomor 2407 yang terbit pada Oktober 2023.
Dalam aturam itu, anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan calon. Larang berikut adalah tidak boleh mengomentari foto pasangan calon di media sosial.
Kemudian, foto selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap partai politik. Tak hanya, foto dengan pose jari-jari juga masuk dalam laragan bagi anggota Polri.
Anggota Polti juga dilarang mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media massa, media online, dan media sosial. “Entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh,” kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, Mingu 17 Desember 2023.
Menuru Agus, kebijakan itu sebagai bentuk menjaga netralitas Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024. “Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri,” jelasnya.
Divisi Propam juga memiliki cara untuk melakukan berbagai upaya menjaga netralitas anggota Polri. Misalnya lewat berbagai video dengan menggunakan sosok Bhabinkamtibmas yang telah disebarluaskan untuk menjadi pengingat seluruh jajaran.
“Salah satunya preemtif, ini adalah untuk ke dalam dulu. Personel Propam yang pertama adalah meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Propam Polri telah elakukan deteksi dini untuk menjaga netralitas di Pemilu. Salah satunya dengan melakukan kegiatan patroli siber sebagai bentuk pengawasan terhadap anggota Polri.
“Ketika ada tindakan represif, tim khusus untuk penanganan netralitas dari Biro Paminal, Biro Provos, Biro Wabprof akan menindaklanjuti,” katanya.
Kapolri juga telah mengeluarkan aturan dalam surat telegram bagi keluarga dari polisi yang berkontestasi di Pemilu 2024. Agus pun memastikan sudah mendata keluarga dari polisi yang maju di Pemilu.
“Ada caleg dari mulai dari DPRD kabupaten, provinsi sampai DPR RI, itu kita datakan, Sampai hari ini kurang lebih jumlahnya 1.300 lebih tentang data itu,” bebernya.
Polri akan melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak jika menemukan ada anggota yang diduga tidak netral dalam Pemilu. Temuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti Propam Polri jika adanya unsur pelanggaran.
Di mana Divisi Propram Polri akan memberikan sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran hingga pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH. Sanksi PTDH diperuntukan bagi kategori pelanggaran berat.
“Bapak Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kita sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai. Untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai. Ini yang kita lakukan bahwa kita betul-betul serius penanganan netralitas ini,” tandasnya. *** (Achmad Syaiful)