Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 14 May 2024 21:10 WIT

Anggota Komunitas Mobil Jayapura Kena Tilang dan Sanksi Sosial Usai Konten Viral di Medsos


					Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, Kompol Dian Novita Pietersz memberikan imbauan soal larangan parkir atau berhenti di  sepanjang Jembatan Youtefa, Selasa 14 Mei 2024. (Humas Polresta) Perbesar

Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, Kompol Dian Novita Pietersz memberikan imbauan soal larangan parkir atau berhenti di sepanjang Jembatan Youtefa, Selasa 14 Mei 2024. (Humas Polresta)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota memberikan sanksi tilang dan sanksi sosial kepada seorang anggota Komunitas Mobil berinisial IR, karena parkir sembarangan di atas Jembatan Youtefa.

Padahal di Jembatan Youtefa telah terpasang rambu-rambu lalu lintas soal larangan berhenti di sepanjang kawasan tersebut. Mirisnya lagi, IR malah membuat konten hingga viral di media sosial.

Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, Kompol Dian Novita Pietersz mengatakan, penindakan terhadap IR menyusul hasil penyelidikan terhadap video viral yang menampilkan pelanggaran lalu lintas di atas Jembatan Youtefa.

Video tersebut menunjukkan seseorang berinisial IR dan teman-temannya yang merupakan anggota Komunitas Mobil di Kota Jayapura. Mereka memarkirkan kendaraannya secara sembarangan dan IR sendiri membuat konten yang dianggap tidak pantas di media sosial.

“Beberapa hari yang lalu kita melakukan penyelidikan karena adanya video yang memarkirkan kendaraan serta membuat konten yang kurang pantas di media sosial,” ujar Dian di Jayapura, Selasa 14 Mei 2024.

Pelajaran bagi Masyarakat

Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, Kompol Dian Novita Pietersz memberi eduksi larangan parkir atau berhenti di Jembatan Youtefa. (Humas Polresta)

Berdasarkan koordinasi, Satlantas Polresta mengundang para pelanggar untuk hadir di Markas Polresta Jayapura Kota. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya memberikan edukasi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas dan sanksi kepada IR dan kawan-kawannya.

“Kita memberikan sanksi berupa tilang dan juga sanksi sosial berupa permohonan maaf. Kami berharap masyarakat dapat mengambil pelajaran dari kasus ini dan lebih berhati-hati dalam berlalu lintas, serta bijak dalam menggunakan media sosial,” ucapnya.

Dian menekankan bahwa pelanggaran sekecil apapun dapat terungkap dan mendapat sanksi tegas. Untuk itu, ia mengimbau seluruh warga Kota Jayapura tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran lalu lintas dan mengunggahnya di media sosial.

“Sekarang bukti digital dapat kita gunakan untuk menindak pelanggaran. Kami juga ingatkan konten yang tidak pantas bisa menjangkau audiens yang sangat luas, termasuk anak-anak di bawah umur,” kata Dian. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Jayapura Musnahkan 3.870,73 Gram Ganja dan 0,19 Gram Sabu

21 March 2025 - 22:31 WIT

Polda Papua Gelar Bazar Ramadan dan Baksos Bhayangkari 2025

21 March 2025 - 22:22 WIT

Dua OTK Beraksi di Intan Jaya, Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 Respon Cepat

21 March 2025 - 21:59 WIT

Operasi Ketupat Cartenz 2025, Polda Papua Kerahkan 1791 Personel Gabungan TNI-Polri

20 March 2025 - 23:41 WIT

Ditemukan 3 Lubang Pecahan Proyektil di Tubuh Korban Penembakan Sugapa

19 March 2025 - 22:50 WIT

Dari Temuan Darah di Mobil, Tim Jatanras Polda Papua Ungkap Pembunuhan ASN Puncak

18 March 2025 - 21:16 WIT

Trending di PERISTIWA