KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Goyang Party yang digelar di Jalan Perahu Padang Bulan Ale-ale, Distrik Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua pada Rabu malam 15 Januari 2025, dibubarkan.
Pembubaran acara karena pihak penyelenggara tidak mengantongi izin dari kepolisian setempat. Pasalnya acara Goyang Party dapat menimbulkan gangguan keamanan di wilayah sekitar.
“Kami mendapatkan informasi melalui media sosial tentang rencana penyelenggaraan acara tersebut dan segera melakukan tindakan pencegahan. Polsek Heram bergerak cepat untuk menghentikan acara tersebut,” kata Kapolsek Heram, AKP Bernadus Yunus Ick, dalam keterangannya, Jumat 17 Januari 2025.
Bermadus menyebut tindakan kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. “Kami tidak akan membiarkan acara yang tidak berizin ini menimbulkan gangguan dan kerusuhan di wilayah hukum Polsek Heram,” ujarnya.
Kepolisian memastikan akan mengambil tindakan tegas terukur untuk membubarkan jika acara Goyang Party ini masih ingin dilanjut. “Tentunya para penyelenggara akan kami berikan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tegasnya.
Ia pun memberikan imbauan dan pemahaman pada penyelenggara untuk tidak melakukan kegiatan tersebut, karena dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas. Dimana gangguan kamtibmas dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
“Kami berharap dengan adanya kehadiran dan imbauan yang kami berikan ini tidak hanya dipandang sebelah mata. Karena ini merupakan bentuk peduli dari Polri dalam menciptakan ketertiban serta suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Jayapura,” katanya. *** (Rilis)