Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 6 Apr 2024 19:41 WIT

AJI Jayapura Keluarkan 3 Poin Sikap soal Kekerasan 4 Jurnalis di Nabire


					Ilustrasi pers. (Antara) Perbesar

Ilustrasi pers. (Antara)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Aliansi Jurnalis Independen Jayapura mengecem tindak kekerasan hingga perampasan alat kerja terhadap empat jurnalis di Kabupaten Nabire, Papua Tengah pada Jumat 5 April 2024.

Keempat jurnalis mengalami kekerasan saat meliputi demonstrasi Front Rakyat Peduli Hal Asasi Manusia Papua di Nabire terkait penganiayaan terhadap warga sipil di Puncak oleh oknum TNI.

Mereka  yakni Elias Douw (wagadei.id), Kristianus Degey (seputarpapua.com), Yulianus Degei (tribun-papua.com), dan Melkianus Dogopia (tadahnews.com).

Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw dalam rilis telah mengeluarkan tiga poin pernyataan sikap terkait kekerasan tersebut. Menurut dia, kepolisian dan pelarangan untuk meliput kegiatan aksi ini, merupakan bagian dari pembungkaman ruang demokrasi.

Adapun tiga poin sikap AJI Jayapura. Pertama, tindakan para petugas keamanan mengusir serta dugaan mengintimidasi secara verbal merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia, khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1).  “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,”  kata Lucky Ireeuw.

Kedua, mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.

Ketiga, mendesak semua pihak termasuk aparat keamanan berhenti menghalang-halangi dan membatasi kerja  jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi.

Kronologi Kekerasan Jurnalis di Nabire

Berdasarkan konfirmasi AJI Jayapura, Elias Douw wartawan wagadei.id mengaku tiba di lokasi demontrasi pukul 08.00 WIT. Dia berada titik kumpul massa aksi di Pasar Karang Tumaritis Nabire untuk meliput aksi demonstrasi.

Tak berapa lama, sejumlah oknum polisi mendatanginya lalu bertanya terkait asal media. “Mereka (polisi) tanya ko dari pers ka atau media mana,” kata Elias menirukan pertanyaan oknum polisi tersebut.

Namun 23 menit kemudian, aparat menembakkan gas air mata sebanyak lima kali hingga terjadi keributan antara massa aksi dan anggota polisi. Pukul 08.14 WIT, 4 anggota polisi menghampiri Elias dan mereka teriak dengan nada kasar.

“Ada satu anggota polisi pakai baju hitam juga bilang wee ko pulang-pulang, wee ko pulang-pulang, ko pulang ke rumah, mereka bawa rotan, mau pukul saya, saya takut jadi saya lari. Mereka juga ikut lari kejar saya, tapi dari pertengahan mereka (polisi) kembali,” ucapnya.

Sementara Kristianus Degey jurnalis seputarpapua.com mengaku, pihaknya turun dan meliput demo mahasiswa dan rakyat Papua. Setibanya di sana, dia mengeluarkan alat-alat jurnalistik seperti handphone untuk merekam video atau memotret foto.

Namun beberapa oknum polisi bereaksi lalu mendekati dan bertanya dengan nada yang lantang meminta Kristianus menghapus video dan foto sambil mengeluarkan makian kasar.

“Saya kasih tahu kalau saya wartawan sambil saya tunjukkan ID CARD pers di dada. Lalu mereka ambil hp saya dan tahan sekitar 30 menit. ‘Nanti kau datang ambil di Polres ya’,” katanya sambil menirukan ungkapkan mereka.

Sesampainya di Polres Nabire, polisi kemudian mengambil ID CARD Kristianus. Setelah itu, petugas kepolisian melarang Kristianus melakukan tuga peliputan, bahkan mengusir keluar. “Kau tidak boleh liput dan kau keluar dari tempat ini. Kau cepat keluar tidak perlu kau liput,” ucap polisi.

Terpisah, Yulianus Degei jurnalis Tribun-Papua.com mengaku  dikeroyok sejumlah oknum polisi saat meliput demo di daerah Wadio, Nabire.  “Saat itu saya sedang liput aksi depan hotel Jepara 2 Wadio. Ada polisi datang tanya, saya bilang saya wartawan sambil tunjukkan ID CARD,” katanya.

Selain melakukan kekerasan, empat oknum polisi juga merampas alat kerja jurnalistik yang kebetulan sedang berada di tangan Yulianus. “Saya punya juga dirampas paksa, saya lagi siaran langsung di facebook. Saya punya hp ada di tangan polisi,” katanya.

Kondisi itu juga dialami Melkianus Dogopia jurnalis tadahnews.com saat meliput aksi demonstrasi di Kabupaten Nabire. Sekitar pukul 12.30 WIT,  dia hendak masuk di titik kumpul Jepara 2 Nabire, namun situasi sudah diblokade.

“Saya bertemu dengan seorang polisi, namanya tertutup jas lantas, menahan saya. Dia bilang balik, sebab di sini sudah tidak bisa lewat. Mau bikin apa, pulang ke rumah,” kata polisi ke Melkianus Dogopia.

Meskipun ia menunjukkan ID CARD pers, dan surat tugas, polisi itu tetap menyuruh Melkianus agar balik. “Situasi sudah berubah menjadi kriminal jadi, kamu balik saja, tidak ada ambil-ambil berita di sini,” teriakan satu anggota polisi di antar rombongan mereka. *** (Rilis)

Artikel ini telah dibaca 164 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Rumah Warga di Yapen Terbakar, Sekda Turun Bantu Evakuasi Keluarga Korban

12 October 2024 - 00:59 WIT

Demo Penolakan, Ini Tanggapan Maxim Indonesia

10 October 2024 - 15:10 WIT

Seorang Anggota OPM Tertangkap saat Mengendap Pos TNI di Sugapa

9 October 2024 - 18:08 WIT

Aksi Teror: Penembakan dan Pembakaran Sekolah di Distrik Sinak Puncak

8 October 2024 - 23:13 WIT

2 Anggota KKB Ditangkap di Puncak Jaya Terlibat Pembunuhan TNI, Ini Perannya

7 October 2024 - 23:24 WIT

2 Anggota OPM di Puncak Jaya Tertangkap, Terlibat Penembakan di Kulirik

7 October 2024 - 19:07 WIT

Trending di PERISTIWA