Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA TENGAH · 22 Nov 2023 14:49 WIT

UMP Papua Tengah 2024 Naik 4,13 Persen


					Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Tengah, Frits James Boray. (Foto: Pemprov Papua Tengah) Perbesar

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Tengah, Frits James Boray. (Foto: Pemprov Papua Tengah)

KABARPAPUA.CO, Nabire– Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 senilai Rp 4.024.270. Besaran UMP Papua Tengah diambil dari besaran UMP Papua induk.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Tengah, Frits James Boray menjelaskan per tanggal 21 November 2023, Provinsi Papua Tengah telah menetapkan UMP Papua Tengah setara dengan UMP Provinsi Papua. Berdasarkan Pergub UMP mengalami kenaikan sebesar Rp.4.024.270 dari sebelumnya Rp. 3.864.700.

“UMP ini mengalami kenaikan sebanyak Rp.159.578 atau sebesar 4,13 persen,” jelasnya, Rabu 22 November 2023

Besaran UMP Papua Tengah ditentukan dari UMP Provinsi Papua Induk karena Provinsi Papua Tengah belum memiliki dewan pengupah. Ia menjelaskan ketentuan penetapan UMP ditentukan dari 3 hal yakni kemampuan nilai beli oleh masyarakat secara umum, pertumbuhan ekonomi dan inflasi. 

“Berdasarkan tingkat kesulitan di wilayah Papua Tengah, kenaikan UMP ini dinilai masih ideal.  UMP kurang lebih Rp4 juta ini sudah ideal diterima. Kami harapkan pihak swasta atau perusahaan segera menyesuaikan pengupahan bagi karyawannya. Apabila ada yang tidak taat, maka ada sanksi yang diterapkan,” jelasnya.

Frits Boray memastikan untuk tahun depan UMP akan disesuaikan dengan kondisi di wilayah.  Menurutnya angka UMP di Papua Tengah kemungkinan akan terus bertambah.

“Ke depan akan disesuaikan dengan tingkat pendapatan Provinsi Papua Tengah dan harusnya akan bertambah,” tuturnya. *** (Pemprov Papua Tengah/ADV) 

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Dogiyai Susun Dokumen RPJPD Tahun 2025-2045

19 May 2025 - 22:26 WIT

Kepala Suku Besar Puncak Ajak Warga Jaga Keamanan untuk Pembangunan Bersama

19 May 2025 - 16:58 WIT

Gubernur Papua Tengah Serahkan Bantuan 2 Ton Beras dan Bapok ke Masyarakat di 4 Kabupaten

19 May 2025 - 15:27 WIT

Wakil Gubernur Papua Tengah Hadiri Rakor SPHP Wilayah Indonesia Timur  

17 May 2025 - 00:14 WIT

Pemprov Papua Tengah Apresiasi Profesi Bidan yang Setia dalam Pelayanan 

16 May 2025 - 14:57 WIT

Gubernur Papua Tengah: Pentahbisan ini Menjadi Semangat Baru Memperkokoh Persatuan dan Kerukunan

14 May 2025 - 20:16 WIT

Trending di KABAR PAPUA TENGAH