KABARPAPUA.CO, Nabire– Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 senilai Rp 4.024.270. Besaran UMP Papua Tengah diambil dari besaran UMP Papua induk.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Tengah, Frits James Boray menjelaskan per tanggal 21 November 2023, Provinsi Papua Tengah telah menetapkan UMP Papua Tengah setara dengan UMP Provinsi Papua. Berdasarkan Pergub UMP mengalami kenaikan sebesar Rp.4.024.270 dari sebelumnya Rp. 3.864.700.
“UMP ini mengalami kenaikan sebanyak Rp.159.578 atau sebesar 4,13 persen,” jelasnya, Rabu 22 November 2023
Besaran UMP Papua Tengah ditentukan dari UMP Provinsi Papua Induk karena Provinsi Papua Tengah belum memiliki dewan pengupah. Ia menjelaskan ketentuan penetapan UMP ditentukan dari 3 hal yakni kemampuan nilai beli oleh masyarakat secara umum, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Berdasarkan tingkat kesulitan di wilayah Papua Tengah, kenaikan UMP ini dinilai masih ideal. UMP kurang lebih Rp4 juta ini sudah ideal diterima. Kami harapkan pihak swasta atau perusahaan segera menyesuaikan pengupahan bagi karyawannya. Apabila ada yang tidak taat, maka ada sanksi yang diterapkan,” jelasnya.
Frits Boray memastikan untuk tahun depan UMP akan disesuaikan dengan kondisi di wilayah. Menurutnya angka UMP di Papua Tengah kemungkinan akan terus bertambah.
“Ke depan akan disesuaikan dengan tingkat pendapatan Provinsi Papua Tengah dan harusnya akan bertambah,” tuturnya. *** (Pemprov Papua Tengah/ADV)