KABARPAPUA.CO, Sentani – Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Sentani, Orgenes Kaway menyoroti fenomena ASN di Pemerintah Kabupaten Jayapura yang maju Pilkada 2024.
Menurut Orgenes Kaway, sangat tidak etis jika seorang ASN yang sudah terlibat politik praktis masih menjabat dan menggunakan fasilitas negara.
Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada. Dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi bupati atau wakil bupati wajib mengundurkan diri secara tertulis.
“Politik hari ini semakin kencang dan di Kabupaten Jayapura tinggal ditentukan pada bulan Juli. Hari ini yang akan maju paling banyak ASN,” ujar Orgenes di Sentani, Senin 24 Juni 2024.
Orgenes khawatir ASN yang maju dalam Pilkada akan menggunakan fasilitas negara. Ia pun meminta Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo menaruh perhatian khusus pada persoalan ini.
“Hari ini mereka sudah mendaftar dan ikut tes tetapi masih berstatus pimpinan, karena itu Pj Bupati harus tegas menyampaikan kepada mereka untuk membuat pernyataan mundur. Jangan sampai mereka menggunakan anggaran pembangunan untuk kepentingan mereka,” ucapnya.
Sejatinya, Ia menambahkan, seorang ASN yang mendaftar di Partai Politik artinya sudah resmi terjun ke dunia politik. Karena itu sudah seharusnya untuk mengundurkan diri.
“Kalau ragu-ragu tidak usah maju, tetap saja jadi ASN. Semoga hal ini bisa ditindaklanjuti Pj Bupati Triwarno Purnomo,” pungkasnya. *** (Alan Youwe)