KABARPAPUA.CO, Keerom – Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Papua bersama Polsek Arso Timur menangkap tiga pengedar ganja di Kabupaten Keerom, Rabu dini hari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, mengatakan penangkapan dilakukan pada dua tembak berbeda di wilayah Distrik Arso Timur. Dari empat yang ditangkap, satu diantaranya tidak terbukti terlibat.
Mereka yakni AW(25), MP (49) sekretaris kampung, dan MA (25) warga negara Papua Nugini. Sementara satu lainnya berinisial SW (32) yang juga berstatus warga Papua Nugini dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam peredaran ganja tersebut.
“SW kami serahkan ke Kantor Imigrasi Jayapura, karena tidak memiliki dokumen lintas batas,” terangnya, Kamis 6 Juni 2024.
Selain menangkap tiga pengedar, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 52 plastik bening berukuran besar berisi ganja seberat 1 kilogram. “Ketiga pelaku telah kami tetapkan tersangka,” katanya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, ganja tersebut masuk ke Arso timur dari Papua Nugini oleh pelaku MA yang merupakan warga negara PNG.
“Ganja ini ditanam oleh pelaku MA. Kemudian barang bukti tersebut diserahkan kepada pelaku MP yang merupakan sekretaris kampung. Rencananya ganja ini akan diedarkan di Kabupaten Keerom dan Kota Jayapura,” ungkapnya.
Ketiga pelaku kini telah mendekam di rutan Mapolda Papua dan terancam kurungan paling lama 20 tahun penjara. Kurungan ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. *** (Imelda)