Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 6 Jun 2024 19:03 WIT

Komplotan Pengedar Ganja di Keerom Ditangkap, Ada Sekretaris Kampung


					Komplotan pengedar ganja asal Keerom saat digiring masuk ke rutan Mapolda Papua, Kamis 6 Juni 2024. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Komplotan pengedar ganja asal Keerom saat digiring masuk ke rutan Mapolda Papua, Kamis 6 Juni 2024. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.COKeerom – Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Papua bersama Polsek Arso Timur menangkap tiga pengedar ganja di Kabupaten Keerom, Rabu dini hari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, mengatakan penangkapan dilakukan pada dua tembak berbeda di wilayah Distrik Arso Timur. Dari empat yang ditangkap, satu diantaranya tidak terbukti terlibat.

Mereka yakni AW(25), MP (49) sekretaris kampung, dan MA (25) warga negara Papua Nugini. Sementara satu lainnya berinisial SW (32) yang juga berstatus warga Papua Nugini dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam peredaran ganja tersebut.

“SW kami serahkan ke Kantor Imigrasi Jayapura, karena tidak memiliki dokumen lintas batas,” terangnya, Kamis 6 Juni 2024.

Selain menangkap tiga pengedar, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 52 plastik bening berukuran besar berisi ganja seberat 1 kilogram. “Ketiga pelaku telah kami tetapkan tersangka,” katanya.

Berdasarkan keterangan para pelaku, ganja tersebut masuk ke Arso timur dari Papua Nugini oleh pelaku MA yang merupakan warga negara PNG.

“Ganja ini ditanam oleh pelaku MA. Kemudian barang bukti tersebut diserahkan kepada pelaku MP yang merupakan sekretaris kampung. Rencananya ganja ini akan diedarkan di Kabupaten Keerom dan Kota Jayapura,” ungkapnya.

Ketiga pelaku kini telah mendekam di rutan Mapolda Papua dan terancam kurungan paling lama 20 tahun penjara. Kurungan ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jaga Ketenangan Jelang Hari HAM, Kepala Suku Puncak: Sambut Bulan Suka Cita dengan Damai

5 December 2025 - 01:37 WIT

Patroli Skala Besar Kamtibmas Lokal Papua: Situasi Kondusif

1 December 2025 - 21:10 WIT

Salat Gaib Serentak Polda Papua, Dukungan Moral untuk Saudara di Sumatera

1 December 2025 - 19:35 WIT

Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Mahasiswa Hindari Ajakan Provokatif

30 November 2025 - 14:47 WIT

Jelang 1 Desember, LMA Jayawijaya: Sambut Natal dengan Damai Sukacita

30 November 2025 - 11:14 WIT

Kapolres Kaimana Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Jelang 1 Desember

29 November 2025 - 20:03 WIT

Trending di KABAR PAPUA BARAT