Menu ✖

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR PAPUA TENGAH · 4 Jun 2024 19:01 WIT

Pemprov Papua Tengah Sosialisasikan Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS


					Kepala BKPSDM Papua Tengah, Roland James saat membuka sosialisasi kenaikan pangkat PNS. (Humas Pemprov Papua Tengah) Perbesar

Kepala BKPSDM Papua Tengah, Roland James saat membuka sosialisasi kenaikan pangkat PNS. (Humas Pemprov Papua Tengah)

KABARPAPUA.CONabire – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar sosialisasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sosialisasi sejalan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Selain itu juga sejalan berbagai regulasi terbaru seperti Peraturan Kepala BKN No 4 Tahun 2023. Kemudian, Peraturan MenPAN-RB No 1 Tahun 2023, periodisasi kenaikan pangkat PNS mengalami perubahan signifikan mulai 1 Januari 2024.

Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan serta menyamakan persepsi terkait pengurusan kenaikan pangkat PNS. Sosialisasi ini juga untuk mendukung implementasi kebijakan baru ini.

Peserta sosialisasi aturan baru kenaikan pangkat PNS di Papua Tengah, Selasa 4 Juni 2024. (Humas Pemprov Papua Tengah)

“Kenaikan pangkat merupakan salah satu bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara,” kata Ribka Haluk dalam sambutan dibacakan  Kepala BKPSDM) Papua Tengah, Roland James, Selasa 4 Juni 2024.

Ia menjelaskan, perubahan bertujuan untuk memangkas proses. Selain itu juga mempercepat layanan kepegawaian dengan meningkatkan frekuensi kenaikan pangkat dari dua periode menjadi enam periode dalam setahun.

Langkah ini diimplementasikan melalui Sistem Informasi ASN (SIASN), yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam manajemen kepegawaian.

“Dengan adanya peningkatan periodisasi, PNS kini memiliki kesempatan lebih besar untuk mengajukan kenaikan pangkat sepanjang tahun, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan,” jelasnya.

Foto bersama usai sosialisasi aturan baru kenaikan pangkat PNS di Papua Tengah, Selasa 4 Juni 2024. (Humas Pemprov Papua Tengah)

Ribka Haluk menambahkan, sosialisasi ini juga berfungsi sebagai forum untuk menjabarkan serta mencari solusi atas hambatan dalam pelaksanaan kenaikan pangkat di Papua Tengah. Ia berharap perubahan ini dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PNS di wilayah tersebut.

“Dengan adanya enam periode kenaikan pangkat dalam satu tahun, PNS memiliki lebih banyak peluang untuk mendapatkan penghargaan atas kinerja mereka. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kinerja aparatur sipil negara,” ujarnya.

Sosialisasi dihadiri oleh berbagai pejabat dan pegawai dari seluruh instansi di Provinsi Papua Tengah. Mereka mendapatkan penjelasan mendetail tentang mekanisme baru ini, termasuk persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi untuk pengajuan kenaikan pangkat.

Kegiatan berlangsung selama 2 hari dengan menghadirkan Narasumber dari Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Negara Jayapura (BKN). *** (Siaran Pers)

Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pesan Gubernur Papua Tengah pada HUT ke-63 Gereja KINGMI

7 April 2025 - 21:15 WIT

Respons Cepat Gubernur Papua Tengah untuk Pelaksanaan Liga 4

31 March 2025 - 09:03 WIT

Gubernur Meki Nawipa Kunjungi Lapas Nabire: Warga Binaan juga Warga Saya

29 March 2025 - 20:00 WIT

Umat Hindu di Mimika Gelar Tawur Agung Kesanga dan Pawai Ogoh-ogoh Sambut Hari Nyepi

29 March 2025 - 00:49 WIT

Gubernur Papua Tengah Apresiasi Program Beasiswa SATP dalam Kunjungan ke Mimika

28 March 2025 - 21:53 WIT

Komitmen Freeport Indonesia Meningkatkan Pembangun Berkelanjutan di Kabupaten Mimika

28 March 2025 - 07:04 WIT

Trending di KABAR FREEPORT