KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – BPJS Kesehatan Wilayah XII Papua memastikan implementasi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum dilaksanakan di wilayah Papua.
Asisten Deputi Bidang SDM Umum dan Komunikasi Kedeputian Wilayah XII Papua, Mitra Akbar menjelaskan, Papua masih memberlakukan aturan lama. Peserta BPJS Kesehatan mendapat layanan sesuai dengan tingkat kelas.
“Jadi tetap terlaksana seperti sekarang, seperti kelas 1 sampai kelas 3. Nanti akan ada evaluasi lagi yang nantinya akan berdampak kepada penyesuaian iuran,” ujar Mitra Akbar di Jayapura, Selasa 21 Mei 2024.
Menurutnya, perubahan kelas BPJS Kesehatan ini melalui Perpres No 59 tahun 2024 tentang JKN bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan. Selain itu juga peningkatan ruang perawatan pada fasilitas kesehatan.
“Jangka waktu implementasi program ini sampai dengan bulan Juni 2025. Jadi kalau masyarakat mengira akan ada penghapusan kelas BPJS Kesehatan, itu tidak benar. Semua masih sama, iurannya juga masih sama, ketika diimplementasikan program ini tentu pasti akan ada penyesuaian perubahan,” jelasnya.
Sampai saat ini sebagian besar rumah sakit di Indonesia belum melakukan penerapan KRIS. “Sampai saat ini penerapan kris di beberapa rumah sakit masih menjadi proyek percontohan,” terangnya.
Akbar meminta masyarakat Papua untuk tidak khawatir, karena saat ini masih tetap bisa mengakses layanan kelas BPJS Kesehatan. “Kami masih berlakukan melalui kelas 1, kelas 3. Untuk mandiri kelas 1 iurannya 150 per bulan, kelas 2 100 ribu per bulan dan kelas 3 35 ribu per bulan,” ungkapnya.
BPJS Online Tingkatkan Layanan JKN
BPJS Kesehatan Wilayah XII Papua saat tengah fokus pada transformasi mutu layanan, khususnya pada peningkatan akses layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu upaya meningkatkan akses layanan kesehatan bagi peserta JKN di Papua khususnya di wilayah 3T (Terluar, Terdepan dan Tertinggal) yakni dengan inovasi terbaru dengan BPJS Online.
“Artinya kita bisa bantu dengan daerah dengan keterbatasan itu melalui tatap muka saat kita lakukan kunjungan atau datang ke wilayah tertinggal tersebut,” kata Akbar dalam media gathering bersama insan pers di Kota Jayapura.
Akbar mencontohkan Kayu Pulau, wilayah Kota Jayapura. Untuk di Papua sendiri sudah menerapkan UHC guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
“Jadi untuk wilayah 3T ini harus koordinasi terlebih dahulu dengan pemda setempat untuk siapkan satu tempat guna melakukan tatap muka. Tujuannya agar pengurusan BPJS dapat dilakukan di situ,” ujarnya.
Dalam menunjang pelayanan JKN, BPJS Kesehatan juga menggencarkan sosialisasi dengan menggandeng mitra. Salah satunya sinergitas media bersama BPJS dalam pemberitaan terkait program JKN.
Smeentara itu, Kepala Bagian Umum Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Apriyanto Pontjapu, menambahkan transformasi mutu layanan JKN menjadi fokus BPJS Kesehatan.
“Tujuan transformasi mutu layanan itu untuk meningkatkan kepuasaan peserta melalui akses, kecepatan, kesetaraan dan pelayanan dari fasilitas kesehatan,” katanya.
Kemudahan pada transformasi mutu layanan peserta JKN mencakup penyederhanaan administrasi pelayanan. Misalnya dengan menggunakan KTP peserta sudah dapat mengakses pelayanan tanpa perlu fotokopi berkas.
Kemudian juga ada alur pelayanan rujukan yang efisien, digitalisasi pelayanan dan pengklaiman. Selain itu, percepatan penyelesaian pengaduan peserta melalui BPJS Satu menjadi langkah proaktif dalam menjawab kebutuhan peserta JKN.
“Kalau di lihat untuk wilayah Papua ini belum semua menggunakan sistem antrian online baik itu di Faskes. Namun, kami berupaya untuk berkoordinasi dengan faskes serta dinas terkait untuk bisa menggunakan sistem antrian online tersebut,” pungkasnya. *** (Imelda)