Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 18 May 2024 11:08 WIT

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kota Jayapura, 10 Perempuan Jadi Korban


					Ilustrasi prostitusi online. (net) Perbesar

Ilustrasi prostitusi online. (net)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polresta Jayapura Kota membongkar kasus prostitusi online yang mempekerjakan perempuan muda sebagai pekerja seks komersial. Sebanyak 10 perempuan menjadi korban dalam kasus tersebut.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon dalam keterangan persnya mengatakan satu pelaku berinisial YM (20) berhasil ditangkap dalam kasus tersebut. “Pelaku ini pemuda berusia 20 tahun, korbannya ada 10 perempuan,” ungkapnya, Jumat 17 Mei 2024.

Terungkapnya prostitusi online ini berawal saat penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota mendapat informasi adanya transaksi melalui aplikasi MiChat. Polisi melakukan penelusuran di salah satu hotel kawasan Abepura pada 12 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIT.

Dari hasil penelusuran, polisi mengamankan pelaku YM dan perempuan berinisial NMR (22) yang menjadi korban prostitusi online. “Awalnya hanya satu korban, namun setelah kami kembangkan ternyata ada 10 korban,” bebernya.

Dalam setiap transaksi, pelaku mendapat komisi Rp300 ribu dari korban. Bisnis prostitusi online sendiri ini telah berjalan selama setahun dengan menawarkan anak perempuan melalui aplikasi MiChat.

“Transaksi jasa prostitusi online sebelum berhubungan badan. Dari setiap transaksi 800 ribu rupiah, pelaku dapat komisi 300 ribu rupiah,” terangnya

Polresta Jayapura Kota masih terus mengembangkan kasus ini termasuk 9 korban lainnya. Victor bahkan menyebut, status saksi atau korban tidak menutup kemungkinan bisa meningkat menjadi tersangka.

“Para korban melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Untuk saat ini masih akan kami dalami  dan tidak menutup kemungkinan dari status sebagai saksi atau korban bisa menjadi tersangka,” katanya.

Terkait kasus ini, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan sebagaimana tertuang dalam Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. “Korban ini anak-anak perempuan yang dikomersilkan oleh pelaku sebagai pekerja seks komersial. Kami akan dalami terus,” tandasnya. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 302 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jaga Ketenangan Jelang Hari HAM, Kepala Suku Puncak: Sambut Bulan Suka Cita dengan Damai

5 December 2025 - 01:37 WIT

Patroli Skala Besar Kamtibmas Lokal Papua: Situasi Kondusif

1 December 2025 - 21:10 WIT

Salat Gaib Serentak Polda Papua, Dukungan Moral untuk Saudara di Sumatera

1 December 2025 - 19:35 WIT

Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Mahasiswa Hindari Ajakan Provokatif

30 November 2025 - 14:47 WIT

Jelang 1 Desember, LMA Jayawijaya: Sambut Natal dengan Damai Sukacita

30 November 2025 - 11:14 WIT

Kapolres Kaimana Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Jelang 1 Desember

29 November 2025 - 20:03 WIT

Trending di KABAR PAPUA BARAT