KABARPAPUA.CO, Asmat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat membayar tanah hak ulayat masyarakat adat Asmat yang digunakan untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Perpetua J Safanpo.
Pembayaran tahap pertama sebesar Rp350 juta berlangsung di Aula Kantor Dinas Perumahan Rakyat. Pembayaran turut dihadiri masyarakat pemilik hak ulayat, kepala kampung, kepala distrik, serta kepala dinas perumahan rakyat.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Asmat, Berpi Tanggulungan mengatakan, pembayaran itu berkaitan dengan lahan kawasan RSUD Perpetua J. Safanpo.
“Secara keseluruhan tanah ukuran 560×100 meter akan dibayar sebesar 700 juta rupiah. Namun untuk tahap pertama yang kita baru bayarkan sebesar 350 juta rupiah,” beber Nerpi.
Nerpi menambahkan, tanah yang dibayar itu nantinya akan digunakan untuk pengembangan RSUD Perpetua J Safanpo. “Lahan itu akan dikembangkan menjadi kawasan hijau,” ujarnya. *** (Abdel Syah)