Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 16 Apr 2024 18:49 WIT

Selundupkan 754 Kg Pinang ke Jayapura, 3 WNA Papua Nugini Ditangkap


					Tiga WNA Papua Nugini penyelundup 754 Kg Pinang ke Jayapura, Selasa 16 April 2024. (KabarPapua.co/Imelda) Perbesar

Tiga WNA Papua Nugini penyelundup 754 Kg Pinang ke Jayapura, Selasa 16 April 2024. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Tim X-QR Satrol Lantamal X Jayapura menganggalkan penyelundupan 754 kilogram pinang ilegal asal Papua Nugini (PNG), Minggu 14 April 2024.

Tiga warga PNG ditangkap dalam kasus penyelundupan tersebut. Mereka masing-masing bernama Adam S Kambisi, Bonny S dan Sebia.

Komandan Satrol Lantamal X, Letkol Laut (P) Dedy Obet, M.Tr.Opsla menjelaskan, ketiga warga PNG tertangkap di wilayah Perairan Jayapura sekitar pukul 05.20 WIT.

Awalnya, Tim XQR Lantamal X Jayapura mendapatkan kontak visual pada posisi 02° 34’ 50” S-140° 45’ 56” T adanya pergerakan 1 longboat dari perairan PNG memasuki perairan Indonesia.

Tim XQR kemudian melaksanakan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan terhadap longboat tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati tiga warga PNG bersama muatan 30 karung pinang.

“Dari 3 WNA, 2 WNA di antaranya dengan ID Pas pelintas batas palsu dan 1 WNA tanpa identitas. Hasil pemeriksaan lanjutan tidak ditemukan muatan lain selain pinang dengan total muatan 754 kg,” ungkapnya.

Pemalsuan Dokumen Pelintas Batas

Satrol Lantamal X Jayapura menggelar bukti 754 Kg Pinang ilegal asal PNG, Selasa 16 April 2024. (KabarPapua.co/Imelda)

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Imigrasi, ketiga WNA Papua Nugini dinyatakan tidak memiliki pas pelintas batas hingga  adanya pemalsuan dokumen pelintas batas.

Lantamal X Jayapura saat ini masih menahan tiga WNA Papua Nugini di Satrol  untuk pemberkasaan.  “Para pelaku akan kami serahkan kepada Keimigrasian dan barang bukti diserahkan ke Karantina Pertanian untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, ketiga WNA dijerat UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar.

Mereka juga bakal terjerat UU Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan Pasal 33 Ayat 1 Jo Pasal 86 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Kami harap dengan adanya penggagalan penyeludupan pinang dapat memutuskan mata rantai pasokan pinang PNG, sehingga dapat membantu petani lokal di Jayapura,” kata Obet. *** (Imelda)

Artikel ini telah dibaca 137 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ribuan Personel Meriahkan Natal Bersama Polda Papua di Auditorium Uncen

20 January 2026 - 09:39 WIT

Peringatan Keras Ketua Adat Lapago Kota Jayapura untuk TPN-OPM

19 January 2026 - 22:24 WIT

Tokoh Agama Papua: TPN-OPM, Hentikan Kekerasan terhadap Warga Sipil di Yahukimo

19 January 2026 - 15:48 WIT

Lapas Kelas IIA Abepura Tegaskan Layanan Pemasyarakatan Berjalan Baik

17 January 2026 - 18:23 WIT

Korban Perahu Ketinting di Asmat Ditemukan Tak Bernyawa

15 January 2026 - 16:55 WIT

Polsek Sota Dampingi Petani hingga Panen Jagung di Ujung Timur Indonesia

15 January 2026 - 10:54 WIT

Trending di PERISTIWA