Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 14 Mar 2024 13:10 WIT

7 Korban Pelecehan Pembina Pramuka di Jayapura Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi


					Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Shutterstock/Yupa Watchanakit) Perbesar

Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Shutterstock/Yupa Watchanakit)

KABARPAPUA.CO, Sentani – Kepolisian Daerah (Polda) Papua akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap 7 korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Pembina Pramuka berinisial PS di Jayapura.

Kasubdit Renakta Direktorat Reskrimum Polda Papua, Kompol Diaritz Felle mengatakan, pemeriksaan psikologis terhadap ketujuh korban pelecehan seksual masih akan dijadwalkan.

Selain para korban, orang tua korban pelecehan seksual bakal turut serta dalam pemeriksaan tersebut. “Para korban akan kita lakukan pemeriksaan psikologinya, begitupun dengan orang tua korban,” kata Felle dalam keterangannya, Rabu 13 Maret 2024.

Felle menyebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi pada Rabu pagi. Para saksi ini terdiri dari Wakil Kepala Sekolah Bagian Kesiswaan dan 3 teman sekolah korban.

“Tadi pagi kami telah melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang saksi. Untuk sementara ini saksi menjadi 12 orang,” ungkapnya.

Sebelumnya, sebanyak tujuh siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jayapura menjadi korban pelecehan yang diduga oleh seorang pembina pramuka berinisial PS (59).

Pelaku melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2022 hingga terakhir Januari 2024. Pelaku melakukan melecehkan dengan memaksa para korban untuk mencium bibir dan memeluk.

Pelaku bahkan meraba payudara korban. Adapun untuk identitas para korban yakni TR (19), NP (19). TM (17), CG (17), AT (17), RC (17) dan NA (17).

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Nabire Gelar Apel Konsolidasi Pengamanan Penyampaian Aspirasi dari Pelajar Mahasiswa Intan Jaya

22 July 2026 - 22:36 WIT

Penyambutan Letkol Inf Ahmad Albar sebagai Dandim 1709 Yawa

21 July 2026 - 22:01 WIT

Hingga Juli 2026, Kasus Pencurian Mendominasi Diproses PN Serui

20 July 2026 - 22:59 WIT

Gerebek Honai Transit OPM di Intan Jaya, TNI Sita Senpi dan Amunisi

18 July 2026 - 22:12 WIT

Rental PS di Entrop Jayapura Ternyata Jadi Sarang Ganja dan Arak

18 July 2026 - 21:45 WIT

Catat Tanggalnya: Nobar Piala Dunia, Ratusan UMKM, hingga Hiburan Rakyat JAMBU Meriahkan HUT Papua Tengah

18 July 2026 - 17:47 WIT

Trending di PERISTIWA