Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 14 Mar 2024 13:10 WIT

7 Korban Pelecehan Pembina Pramuka di Jayapura Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi


					Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Shutterstock/Yupa Watchanakit) Perbesar

Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Shutterstock/Yupa Watchanakit)

KABARPAPUA.CO, Sentani – Kepolisian Daerah (Polda) Papua akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap 7 korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Pembina Pramuka berinisial PS di Jayapura.

Kasubdit Renakta Direktorat Reskrimum Polda Papua, Kompol Diaritz Felle mengatakan, pemeriksaan psikologis terhadap ketujuh korban pelecehan seksual masih akan dijadwalkan.

Selain para korban, orang tua korban pelecehan seksual bakal turut serta dalam pemeriksaan tersebut. “Para korban akan kita lakukan pemeriksaan psikologinya, begitupun dengan orang tua korban,” kata Felle dalam keterangannya, Rabu 13 Maret 2024.

Felle menyebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi pada Rabu pagi. Para saksi ini terdiri dari Wakil Kepala Sekolah Bagian Kesiswaan dan 3 teman sekolah korban.

“Tadi pagi kami telah melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang saksi. Untuk sementara ini saksi menjadi 12 orang,” ungkapnya.

Sebelumnya, sebanyak tujuh siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jayapura menjadi korban pelecehan yang diduga oleh seorang pembina pramuka berinisial PS (59).

Pelaku melakukan pelecehan seksual sejak tahun 2022 hingga terakhir Januari 2024. Pelaku melakukan melecehkan dengan memaksa para korban untuk mencium bibir dan memeluk.

Pelaku bahkan meraba payudara korban. Adapun untuk identitas para korban yakni TR (19), NP (19). TM (17), CG (17), AT (17), RC (17) dan NA (17).

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. *** (Achmad Syaiful)

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jaga Ketenangan Jelang Hari HAM, Kepala Suku Puncak: Sambut Bulan Suka Cita dengan Damai

5 December 2025 - 01:37 WIT

Patroli Skala Besar Kamtibmas Lokal Papua: Situasi Kondusif

1 December 2025 - 21:10 WIT

Salat Gaib Serentak Polda Papua, Dukungan Moral untuk Saudara di Sumatera

1 December 2025 - 19:35 WIT

Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Mahasiswa Hindari Ajakan Provokatif

30 November 2025 - 14:47 WIT

Jelang 1 Desember, LMA Jayawijaya: Sambut Natal dengan Damai Sukacita

30 November 2025 - 11:14 WIT

Kapolres Kaimana Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Jelang 1 Desember

29 November 2025 - 20:03 WIT

Trending di KABAR PAPUA BARAT