KABARPAPUA.CO, Sentani – Aparat kepolisian berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Dalam kasus ini, 4 remaja menjadi tersangka dengan inisial SY (16), RW (17), AD (17) dan FS (18). Polisi juga mengamankan 8 sepeda motor dalam tangan para tersangka.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen dalam keterangan persnya mengatakan, terbongkarnya komplotan ini berdasarkan laporan korban curanmor berinisial LK (26).
Dalam laporannya, LK mengaku kehilangan sepeda motor saat parkir di lapangan futsal Bustomo di kawasan Hawai Sentani pada 26 Februari 2024. Dari hasil penyelidikan, Polsek Sentani Kota berhasil mendapat titik terang dengan menangkap pelaku SY (16).
“Setelah menangkap SY, anggota mengembangkan kasus ini dengan memintai keterangan yang bersangkutan hingga menangkap tiga tersangka lain berinisial RW, AD dan FS,” kata Fredrickus didampingi Kapolsek Sentani Kota Kompol Zakarias Siriyey.
Bidik Motor Parkir Tanpa Pengaman Kunci Stang

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen bersama Kapolsek Sentani Kota, Kompol Zakarias Siriyey merilis tersangka curanmor. (Dok Polres Jayapura)
Polisi juga menemukan fakta baru bahwa salah satu tersangka berinisial RW baru saja melakukan aksinya pada 26 Februari 2024. Aksi curanmor ini terjadi di BTN Sosial Sentani dengan korban RNP (18).
“Jadi ada 2 laporan polisi, masih dalam pengembangan, ini penting bagi kita, ternyata perbuatan ini bukan hanya sekali namun sudah berulang. Mereka ini masih usia produktif sangat disayangkan yang seharusnya sekolah, malah melakukan tindak kejahatan,” ujarnya.
Dalam aksinya, kata Fredrickus, para pelaku menargetkan pemilik motor yang lalai dengan tidak mengunci stang. Mirisnya, para pelaku melakukan aksi curanmmor untuk membeli ganja.
“Motifnya ekonomi untuk memenuhi kebutuhan mereka sesuai dengan keinginan mereka salah satunya barter dengan narkotika jenis ganja,” ungkapnya.
Terkait proses hukum para tersangka, Fredrickus menegaskan akan menggunakan peradilan anak menyusul para tersangka masih di bawah umur. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan atau Bapas terkait kasus ini.
“Empat tersangka kita jerat Pasal 363 ayat (1) junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Fredrickus. *** (Alan Youwe)