KABARPAPUA.CO, Oksibil – Oknum polisi di Polres Pegunungan Bintang berinisial RK tega menganiaya istrinya, Jein Urpon (28) hingga meninggal dunia. Penganiayaan terjadi saat pria 38 tahun ini dalam pengaruh minuman keras.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangannya membenarkan kejadian itu. Menurutnya, peristiwa itu terjadi Senin 4 Maret 2024 pukul 22.00 WIT.
Kejadian itu berawal saat pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras) bertemu dengan korban dan dua orang saksi di Jalan Iwur, Distrik Kalomdol, Kabupaten Pegnungan Bintang.
Pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan menggunakan kayu dan parang. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar disekujur tubuh dan luka sobek pada kepala korban.
“Saksi yang melihat langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut. Korban langsung dibawa ke RSUD Oksibil guna ditangani lebih lanjut. Untuk pelaku sudah berada di Rutan Polres Pegunungan Bintang,” kata Benny.
Polres Pegunungan Bintang saat ini telah mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus tersebut. Barang bukti ini meliputi sebuah parang dan 4 kayu yang pelaku gunakan untuk melakukan penganiayaan.
Sementara itu, Kapolres Pegunungan Bintang, AKBP Muhammad Dafi Bastomi menegaskan akan menindak tegas oknum polisi tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kasus ini tengah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Pegunungan Bintang. Kami akan tindak tegas oknum tersebut,” kata Dafi usai menerima pihak keluarga di Polres Pegunungan Bintang yang meminta pertanggungjawaban dari pelaku.
Dafi menambahkan, jenazah korban telah dikebumikan di DKPP Pemakaman Umum Okpol, Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang.
“Pemakaman korban difasilitasi oleh Polres Pegunungan Bintang. Hal ini sebagai wujud tanggung jawab Polres Pegunungan Bintang,” ucapnya. *** (Achmad Syaiful)