KABARPAPUA.CO, Sentani– Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk tenaga kesehatan.
Penyerahan SK P3K dilakukan saat apel pagi ASN di Lapangan Upacara Kantor Bupati Jayapura, Senin 14 Agustus 2023.
“Tadi itu SK P3K untuk tenaga kesehatan. Kami dorong untuk yang honor umum. Mereka tunggu sampai sekarang tidak ada kejelasan. Jadi saya minta minggu depan, ini loh ada 817 honorer,” katanya.
“Supaya mereka tahu, jangan kita tunggu-tunggu sampai tahun ini habis lagi tidak ada kejelasan. Ini P3K dari belakang sudah ada, makanya yang honor harus diumumkan, jangan disimpan-simpan,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Khairul Lie bersyukur karena dari waktu ke waktu, sudah tidak boleh ada lagi tenaga kontrak dan honorer di pemerintahan, Pengangkatan P3K salah satu langkah cepat Dinas Kesehatan di Kabupaten Jayapura.
“Ini prosesnya 2022, karena komunikasi kita dengan Kementerian Kesehatan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI-SDMK). Itu system yang online, dan data kita cukup lengkap ketika di follow up sama Kementerian Kesehatan dan mereka bisa diangkat,” jelasnya.
Kata Khairul Lie, honorer yang berumur di bawah 35 tahun bisa ikut jalur CPNS dan di atas 35 tahun akan masuk dalam mekanisme P3K. (*)