Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR ASMAT · 22 Feb 2024 22:09 WIT

Ratas Bareng BPK Papua, Bupati Asmat Larang Kepala OPD Dinas Luar Daerah


					Bupati Asmat Elisa Kambu bersama Tim BPK RI Perwakilan Papua saat menggelar rapat terbatas di aula Kantor BPKAD Asmat.  (KabarPapua.co/Abdel Syah) Perbesar

Bupati Asmat Elisa Kambu bersama Tim BPK RI Perwakilan Papua saat menggelar rapat terbatas di aula Kantor BPKAD Asmat. (KabarPapua.co/Abdel Syah)

KABARPAPUA.CO, Asmat – Pemerintah Kabupaten Asmat menggelar Rapat Terbatas (Ratas) bersama Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Papua, Kamis 22 Februari 2024.

Dalam Ratas, Bupati Asmat Elisa Kambu melarang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan tugas dinas keluar daerah.

“Ini suatu kewajiban kita, karena Undang- undang. Untuk itu kita akan bersama tim BPK RI untuk  28 hari ke depan,”  kata Elisa Kambu.

Elisa Kambu menjelaskan, laporan keuangan merupakan kewajiban pemerintah daerah berdasarkan Undang-undang. Penyampaian laporan keuangan daerah dilakukan 3 bulan setelah anggaran tahun sebelumnya  berakhir.

“Kedatangan Tim BPK RI Perwakilan Papua pada hari ini adalah sebagai tindaklanjut dari undang-undang keuangan negara. Di mana pemda wajib menyampaikan laporan keuangan 3 bulan setelah anggaran berakhir,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, kata Elisa Kambu, pemerintah bersama BPK RI akan melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap LKPD tahun anggaran 2023.

“Pimpinan OPD harus terus berada di tempat. artinya, dalam laporan pendahuluan kepala OPD dilarang untuk jalan dinas,” tekanya lagi. *** (Abdel Syah)

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Razia Cipta Kondisi di Supiori, Begini Hasilnya

26 November 2024 - 16:15 WIT

Polisi: Proses Hukum HAN Tak Pengaruhi Pencalonannya di Pilkada Biak Numfor

26 November 2024 - 14:40 WIT

4 Poin Tuntutan Pendemo di Mapolda Papua: Kasus Asusila HAN Murni Kriminal

26 November 2024 - 12:51 WIT

Pendemo Datangi Polda Papua Desak Tuntaskan Kasus Asusila HAN

26 November 2024 - 12:36 WIT

58 Hari Mengabdi, Pjs Bupati Asmat Serahkan Amanah Kepimpinan 

25 November 2024 - 20:01 WIT

Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Trans Wamena-Karubaga Usai Hadiri Kampanye Akbar

25 November 2024 - 19:07 WIT

Trending di HEADLINE