KABARPAPUA.CO, Asmat – Pemerintah Kabupaten Asmat menggelar Rapat Terbatas (Ratas) bersama Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Papua, Kamis 22 Februari 2024.
Dalam Ratas, Bupati Asmat Elisa Kambu melarang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan tugas dinas keluar daerah.
“Ini suatu kewajiban kita, karena Undang- undang. Untuk itu kita akan bersama tim BPK RI untuk 28 hari ke depan,” kata Elisa Kambu.
Elisa Kambu menjelaskan, laporan keuangan merupakan kewajiban pemerintah daerah berdasarkan Undang-undang. Penyampaian laporan keuangan daerah dilakukan 3 bulan setelah anggaran tahun sebelumnya berakhir.
“Kedatangan Tim BPK RI Perwakilan Papua pada hari ini adalah sebagai tindaklanjut dari undang-undang keuangan negara. Di mana pemda wajib menyampaikan laporan keuangan 3 bulan setelah anggaran berakhir,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, kata Elisa Kambu, pemerintah bersama BPK RI akan melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap LKPD tahun anggaran 2023.
“Pimpinan OPD harus terus berada di tempat. artinya, dalam laporan pendahuluan kepala OPD dilarang untuk jalan dinas,” tekanya lagi. *** (Abdel Syah)