KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Hal ini dilakukan melalui pengawasan secara berkala serta pembinaan terhadap lembaga penyalur agar senantiasa mematuhi prosedur operasional standar (SOP) dalam melayani masyarakat.
Salah satu bentuk upaya yang dilakukan yakni pembinaan terhadap SPBU 84.991.03 di kawasan Entrop, Kota Jayapura. SPBU tersebut diberikan sanksi penghentian sementara penyaluran Biosolar subsidi selama 7 hari yang diberlakukan sejak 12 -18 Oktober 2026. Sanksi tersebut diberikan setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam penyaluran Biosolar subsidi.
Sales Area Manager Retail Papua PT Pertamina Patra Niaga, Adri Angga Aditya, menjelaskan setiap SPBU memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyaluran BBM subsidi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Salah satunya dengan memverifikasi kesesuaian nomor polisi kendaraan dengan QR Code yang digunakan saat transaksi.
“Penyaluran BBM subsidi memiliki ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap lembaga penyalur. Operator wajib memastikan nomor polisi kendaraan sesuai dengan data pada QR Code sebelum transaksi dilakukan. Prosedur ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk memastikan BBM subsidi diterima oleh konsumen yang berhak,” ujar Adri.
Adri bilang, berakhirnya masa sanksi harus menjadi momentum bagi pengelola dan operator SPBU untuk meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan SOP pelayanan.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas mengajak masyarakat turut mendukung penyaluran BBM subsidi yang tertib dan tepat sasaran dengan menggunakan QR Code sesuai peruntukannya.
“Kami memahami bahwa BBM merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat. Karena itu, pelayanan di SPBU harus dilakukan dengan baik dan sesuai aturan, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang semestinya dan penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran. Kami mengajak masyarakat untuk ikut mendukung dengan memastikan data kendaraan dan QR Code sesuai saat melakukan pembelian,” ujar Ispi.
Selama masa penghentian sementara penyaluran Biosolar subsidi, SPBU Entrop tetap diwajibkan menyediakan produk Dexlite untuk menjaga ketersediaan bahan bakar bagi konsumen pengguna kendaraan diesel. Hal ini merupakan bagian dari menjaga pelayanan kepada masyarakat selama masa pembinaan berlangsung.
Sepanjang tahun 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku telah melakukan pembinaan terhadap 29 SPBU yang ditemukan melakukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM. Dari jumlah tersebut, 3 SPBU yang terkena sanksi berlokasi di Provinsi Papua. Pembinaan ini merupakan bentuk upaya Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku dalam menjaga penyaluran energi tepat sasaran.
Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan energi Pertamina atau penyampaian keluhan, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135. *** (Rls)








