Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR KEPULAUAN YAPEN · 8 Feb 2024 14:34 WIT

Masa Tenang, Pemkab Yapen Minta Jalanan Steril dari APK


					Suasana Rapat Koordinasi Bawaslu Kepulauan Yapen membahas masa tenang Pemilu, Rabu 7 Februari 2024. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal) Perbesar

Suasana Rapat Koordinasi Bawaslu Kepulauan Yapen membahas masa tenang Pemilu, Rabu 7 Februari 2024. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen meminta tidak ada lagi atribut atau alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di jalanan pada masa tenang Pemilu 2024.

Hal ini bertujuan untuk mengindari konflik atau masalah antar peserta Pemilu 2024 di Kepulauan Yapen. Selain itu, langkah penertiban APK untuk mewujudkan Pemilu damai.

“3 hari masa tenang menjelang tanggal 14 (Februari) tidak ada lagi atribut yang terpasang oleh setiap kontestan atau perseorangan. Sebab dapat menimbulkan salah tafsir oleh lawan politik dan lainnya,” kata Asisten 2 Setda Kepulauan Yapen, Oktavianus Ayorbaba, Rabu 7 Februari 2024.

Menurut Oktvaianus, seluruh Alat Peraga Kampanye dari kontestan Pemilu 2024 harus segera ditertibkan. Penertiban bisa secara mandiri kontestan atau secara paksa oleh Bawaslu setempat.

“APK ini bisa oleh kontestan atau pengawas Pemilu sendiri secara terstruktur. Pengawas juga mengeluarkan surat imbauan untuk kontestan Pemilu menjelang masa tenang,” ucapnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) menjelang masa tenang. Hal ini juga bagian dalam menyukseskan pesta demokrasi mendatang.

Bawaslu Yapen Keluarkan Imbauan Jelang Masa Tenang

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Yapen, Herold M Jandeday. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Yapen, Herold M Jandeday mengatakan, pihaknya telah menyepakati tidak adanya atribut partai atau APK pada masa tenang.

Kesepakatan ini sebagaimana hasil rapat koordinasi Bawaslu  bersama Pemerintah Kepulauan Yapen, Rabu 7 Februari 2024.  “Telah kami sepakati bersama di masa tenang nanti tidak ada lagi atribut partai atau APK yang beredar di sepanjang wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen,” tegasnya.

Herold pun mengajak seluruh elemen masyarakat andil mengambil dalam menjaga keamanan dan kenyamanan menuju Pemilu 2024. “Kami akan mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik terkait penertiban APK. Selain itu surat pemberitahuan kepada pemerintah daerah dan kepolisian dalam mendukung  penertiban APK,” ucapnya.

Sekadar informasi, masa tenang Pemilu berlangsung pada tanggal 11,12, dan 13 Februari 2024. Selama masa tenang melarang segala bentuk kampanye.

Hal ini sesuai Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Di mana masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. *** (Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Rayakan Hardiknas, Plh Sekda Yapen Ajak Orang Tua dan Masyarakat Bersinergi

2 May 2026 - 23:45 WIT

Harga Pangan di Serui Merangkak Naik

2 May 2026 - 16:26 WIT

Disdikpora Kepulauan Yapen Latih Guru PAUD-TK Kelola Data dan Anggaran

30 April 2026 - 23:51 WIT

Peringati HUT IBI ke-75, Pelayanan KB Gratis Digelar di Kepulauan Yapen

30 April 2026 - 12:06 WIT

Polemik TPB Temui Titik Terang, Pemda Yapen Pastikan Nakes Dibayar Sesuai Perbup

27 April 2026 - 15:16 WIT

TPB Nakes RSUD Serui hanya Rp500 Ribu, Ada Apa?

25 April 2026 - 21:45 WIT

Trending di KABAR KEPULAUAN YAPEN