KABARPAPUA.CO, Serui– Maraknya kasus penganiayaan dan pengeroyokan di Kepulauan Yapen belakangan ini memicu perhatian serius kepolisian. Dari hasil penyelidikan, deretan aksi kriminalitas tersebut terbukti dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras) lokal jenis bobo.
Polres Kepulauan Yapen langsung mengambil langkah cepat dengan meningkatkan patroli malam hingga subuh di titik-titik rawan. Tak hanya patroli, polisi juga mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pedagang bobo di pasar maupun tempat nongkrong.
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Diaritz Felle mengimbau para pedagang untuk menyetop sementara penjualan bobo demi menekan angka kejahatan.
“Situasi saat ini tidak kondusif akibat pengaruh miras. Kami minta para penjual beristirahat sementara sampai kondisi kembali aman,” ujar Diaritz, Senin 14 September 2026.
Kapolres menegaskan, langkah yang dilakukan bukan bertujuan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan menjaga keamanan dan ketertiban umum.
“Kami sebagai penanggung jawab ketertiban dan keamanan di Kabupaten Kepulauan Yapen tidak mungkin hanya menonton kejadian yang terjadi berturut-turut akibat miras. Itulah langkah-langkah yang kami ambil. Kami belum melakukan proses hukum dan masih memberikan toleransi karena kami memahami ini merupakan salah satu mata pencaharian masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pengaturan terkait larangan atau kebijakan penjualan minuman keras merupakan kewenangan pemerintah daerah. Sementara kepolisian memiliki tanggung jawab menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. “Saya penanggung jawab keamanan kamtibmas. Jadi kalau situasi tidak kondusif, saya harus mencari sumbernya,” tegas Diaritz.
Selain patroli dan pendekatan kepada para penjual, Polres Kepulauan Yapen juga akan terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk konsumsi minuman keras. “Kami akan terus gencarkan sosialisasi bahwa pengaruh miras sangat merugikan. Bukan hanya di kota, tetapi dampaknya bisa menyasar sampai ke kampung-kampung,” katanya.
Diaritz berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi di Kabupaten Kepulauan Yapen tetap aman dan kondusif.
Utamakan Toleransi
Meski berwenang melakukan penindakan tegas dan penyitaan, Polres Kepulauan Yapen memilih tidak langsung memproses hukum para pedagang. Polisi memahami bahwa penjualan bobo merupakan salah satu mata pencaharian warga.
Polres juga memberikan ruang bagi pedagang yang merasa keberatan untuk datang berdiskusi langsung ke markas kepolisian. Pendekatan ini membuahkan hasil positif; dalam sepekan terakhir, situasi Yapen mulai kondusif dan banyak pedagang secara kesadaran membuang sendiri stok miras mereka.
Namun, Kapolres mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika imbauan ini terus diabaikan. Berdasarkan Pasal 424 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), sanksi hukum tidak hanya menyasar pelaku kejahatan yang mabuk, tetapi juga pihak yang menyediakan atau menjual miras tersebut.
Ke depan, Polres Kepulauan Yapen bakal memperluas sosialisasi bahaya miras hingga ke tingkat kampung dan mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga ketertiban bersama. *** (Ainun Faathirjal)




















