Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 4 Sep 2026 15:04 WIT

DPO Penembakan di Puncak Tertangkap, Terancam 20 Tahun Penjara


					Penangkapan JT, anggota KKB di Puncak. Foto: Satgas Damai Cartensz Perbesar

Penangkapan JT, anggota KKB di Puncak. Foto: Satgas Damai Cartensz

KABARPAPUA.CO, Ilaga– Setelah lama dicari polisi, buronan kasus penembakan berinisial JT alias W berhasil ditangkap. Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 membekuk pelaku saat bersembunyi pada sebuah honai (rumah) di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Kamis 3 September 2026, sekitar pukul 07.27 WIT.

Saat penggerebekan, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada di tempat yang sama. EW mengaku sebagai istri sirinya JT.

Jejak Kejahatan Pelaku

Nama JT sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Puncak sejak akhir 2024. Pria ini diburu atas dua aksi kejahatan utama. Penangkapan JT dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak tanggal 2 September 2023, terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di jalan depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak. JT alias W kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan DPO Nomor DPO/14/XII/Res.1.6/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024.

“JT juga diduga berperan memantau situasi saat terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024m” kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo,

Barang Bukti

Dari lokasi penangkapan di dalam honai, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 3 parang, 2 pisau genggam, 1 pisau karambit, dan 1 linggis, tas ransel, jaket tactical, sepatu PDL, dan topi, serta gelang dengan corak Bintang Kejora, dua unit HP, serta dokumen pribadi.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan,  JT sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Puncak untuk diperiksa intensif.

“Untuk pasal yang kita kenakan kepaa JT yakni, pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan primer pasal 459 KUHP juncto pasal 17 ayat 1 KHUP subsider pasal 469 ayat 1 KHUP UU NO 1 tahun 2023, ini terkait dengan percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api illegal, dengan aancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tambah Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026.

Pihaknya akan terus mendalami peran JT dan jaringan kelompoknya. Kami mengimbau masyarakat Puncak agar tetap tenang, tidak terprovokasi oleh isu-isu yang disebar kelompok pelaku, dan tidak coba-coba melindungi buronan hukum.

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan seluruh proses penindakan ini dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai hukum yang berlaku demi menjaga keamanan di wilayah Papua Tengah. *** (Katharina/Rls)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bawa Ganja Jalur Laut, Penumpang Kapal Ditangkap Satresnarkoba Polres Kepulauan Yapen

3 September 2026 - 13:38 WIT

Sarang KKB di Yahukimo Digerebek, 4 Anggota Batalyon Eden Sawi Tewas Ditembak

2 September 2026 - 19:36 WIT

Pomdam XVII Cenderawasih Perkuat Disiplin Prajurit Lewat Sosialisasi Safety Riding dan Safety Driving

2 September 2026 - 12:40 WIT

Perang Lawan Narkoba, Polres Nabire Musnahkan Barang Bukti Penyelidikan

1 September 2026 - 18:06 WIT

Ribuan Warga Terdampak Kebakaran di Kampung Nelayan Dok V Jayapura

1 September 2026 - 08:48 WIT

10 Siswa SMA Negeri 4 Jayapura Dikembalikan ke Orang Tua

1 September 2026 - 08:10 WIT

Trending di PERISTIWA