KABARPAPUA.CO, Nabire– Polres Nabire memusnahkan barang bukti dan obat-obatan berbahaya, sebagai bagian dari penegakan hukum dan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta obat-obatan berbahaya lainnya.
Kapoles Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu yang diwakili Wakapolres Nabire KOMPOL Piter Kendek menyampaikan pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap barang bukti yang telah melalui proses penyidikan dan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai dengan prosedur serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemusnahan ini menjadi keseriusan dan komitmen Polres Nabire dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkoba,” katanya, Selasa 1 September 2026.
Wakapolres Nabire menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
Polres Nabire juga terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika melalui berbagai kegiatan kepolisian, edukasi kepada masyarakat, serta kerja sama dengan berbagai pihak. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan masing-masing.
Polres Nabire mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. *** (Agis Pranoto)




















