Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 3 Sep 2026 13:38 WIT

Bawa Ganja Jalur Laut, Penumpang Kapal Ditangkap Satresnarkoba Polres Kepulauan Yapen


					Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Diaritz Felle bersama Wakapolres dan Kasat Resnarkoba saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan narkotika. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)
Perbesar

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Diaritz Felle bersama Wakapolres dan Kasat Resnarkoba saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan narkotika. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

KABARPAPUA.CO, Serui – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Yapen menangkap dan mengamankan seorang penumpang KM Sabuk Nusantara 29 yang diduga membawa narkotika jenis ganja seberat 203,85 gram.

Penindakan dilakukan di Pelabuhan Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Minggu malam, 9 Agustus 2026 lalu. Kasus ini kemudian diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Yapen, Serui, Kamis, 3 September 2026.

Konfrensi pers ini dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Diaritz Felle, yang didampingi Wakapolres Kepulauan Yapen Kompol Unding Alimuddin dan Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen Iptu Amirullah.

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Diaritz Felle mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika anggota Satresnarkoba melakukan pemantauan terhadap aktivitas penumpang serta dugaan peredaran narkotika melalui jalur laut di Pelabuhan Serui.

“Penemuan sekitar pukul 19.15 WIT, saat petugas melihat seorang penumpang yang berada di dalam KM Sabuk Nusantara 29 menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap penumpang tersebut,” kata Diaritz.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebuah tas berwarna biru yang dibawa penumpang tersebut. “Dalam tas ditemukan 14 bungkus plastik bening, diduga berisi narkotika jenis ganja. Ini ditemukan di antara pakaian dan dibungkus menggunakan kantong plastik hitam,” jelasnya.

Petugas kemudian menangkap penumpang tersebut bersama barang bukti dan membawanya ke Kantor Satresnarkoba Polres Kepulauan Yapen untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polres Kepulauan Yapen berupa narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat total 203,85 gram, satu buah tas berwarna biru, dan satu bungkus kantong plastik berwarna hitam,” jelas Diaritz.

Tersangka kasus dugaan kepemilikan ganja diamankan Polres Kepulauan Yapen saat konferensi pers di Mapolres Kepulauan Yapen. (KabarPapua.co/Ainun Faathirjal)

Diaritz juga mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, penumpang tersebut berinisial KR alias APIN, laki-laki berusia 31 tahun. Dari keterangannya, KR mengaku memperoleh barang diduga ganja dari seorang laki-laki berinisial S, warga negara Papua Nugini.

“Barang tersebut disebut diperoleh dengan cara membeli seharga Rp2 juta dan ditukar dengan satu unit telepon seluler. KR diketahui penumpang KM Sabuk Nusantara 29 yang berangkat dari Pelabuhan Jayapura tujuan Biak Numfor,” jelasnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, kata Diaritz, KR juga pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya, yakni kasus pencurian pada 2014 serta perkara penganiayaan pada 2017 dan 2022 di Kabupaten Biak Numfor.

Usai diamankan, tersangka bersama barang bukti ditangani Satresnarkoba Polres Kepulauan Yapen. Polisi melakukan penyitaan barang bukti dan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Diaritz, barang yang diduga narkotika tersebut juga telah menjalani pemeriksaan laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua untuk memastikan kandungannya.

“Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Diaritz.

Polres Kepulauan Yapen selanjutnya akan melanjutkan proses hukum melalui tahapan penyidikan, pemberkasan, penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga pelimpahan berkas perkara tahap I kepada kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***(Ainun Faathirjal)

Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sarang KKB di Yahukimo Digerebek, 4 Anggota Batalyon Eden Sawi Tewas Ditembak

2 September 2026 - 19:36 WIT

Pomdam XVII Cenderawasih Perkuat Disiplin Prajurit Lewat Sosialisasi Safety Riding dan Safety Driving

2 September 2026 - 12:40 WIT

Perang Lawan Narkoba, Polres Nabire Musnahkan Barang Bukti Penyelidikan

1 September 2026 - 18:06 WIT

Ribuan Warga Terdampak Kebakaran di Kampung Nelayan Dok V Jayapura

1 September 2026 - 08:48 WIT

10 Siswa SMA Negeri 4 Jayapura Dikembalikan ke Orang Tua

1 September 2026 - 08:10 WIT

SMAN 4 Jayapura Ambil Langkah Pembinaan

31 August 2026 - 13:59 WIT

Trending di PERISTIWA