KABARPAPUA.CO,Wamena– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya memastikan dana desa yang diprogramkan untuk 328 kampung dapat digunakan untuk peningkatan kapasitas aparatur dan tata kelola administrasi pemerintahan kampung.
Plt. Kepala DPMK Kabupaten Jayawijaya, Yaiper Gombo, S.Pd., menyampaikan salah satu program yang akan dilaksanakan adalah pelatihan administrasi bagi operator kampung, sekaligus pengadaan laptop sebagai sarana penunjang pekerjaan administrasi yang telah diprogramkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) masing-masing kampung.
“Dana itu bukan dipotong, tetapi diamankan untuk kegiatan pelatihan dan pengadaan laptop yang sudah diprogramkan oleh kampung,” jelas Yaiper, .Kamis 27 Agustus 2026.
Dirinya memastikan DPMK tidak melakukan pemotongan dana desa dan sebagai OPD teknis, DPMK hanya memfasilitasi program yang telah direncanakan oleh kampung dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Yaiper bilang, setelah pembagian Surat Keputusan (SK) kepada kepala kampung, DPMK akan mengundang kepala kampung untuk mengikuti sosialisasi tersebut.
“Saya kira informasi ini sudah beredar sebelum sosialisasi dilakukan. Karena itu mungkin ada yang memahami seolah-olah dinas memotong dana kampung. Tidak ada itikad seperti itu,” tegasnya.
Dalam program tersebut, setiap kampung direncanakan mengikutsertakan 2 orang dan juga mendapatkan satu unit laptop yang menjadi aset kampung dan digunakan sebagai sarana kerja operator.
Pelatihan akan melibatkan lembaga pelatihan resmi yang dikoordinasikan dengan kementerian terkait. Tenaga yang memiliki kompetensi di bidang administrasi pemerintahan kampung akan memberikan pembekalan kepada para operator.
Yaiper menjelaskan, program tersebut merupakan bagian dari upaya DPMK memperkuat tata kelola pemerintahan kampung. Hal ini dinilai penting karena masih terdapat sejumlah kantor kampung yang belum menjalankan administrasi secara optimal.
“Bukan hanya ilmunya yang diberikan, tetapi sarana seperti laptop juga disiapkan sebagai alat kerja operator kampung,” ujarnya.
Ia menyampaikan, mekanisme pengamanan anggaran untuk kegiatan peningkatan kapasitas bukan merupakan hal baru. Sebelumnya, pola serupa juga diterapkan dalam kegiatan pelatihan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dengan anggaran yang bersumber dari dana desa dan digunakan untuk peningkatan kapasitas melalui lembaga pelatihan resmi.
DPMK berharap melalui sosialisasi tersebut tidak terjadi lagi kesalahpahaman terkait anggaran yang diamankan. Pemerintah kampung dan masyarakat diharapkan memahami bahwa dana tersebut tetap merupakan anggaran kampung dan penggunaannya diarahkan sesuai program yang telah ditetapkan dalam APBK. *** (Agris Wistrijaya)




















