KABARPAPUA.CO, Serui– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Yapen mengungkap kasus pencurian satu unit laptop yang terjadi di kawasan Tugu Tujuh Suku, Kompleks Pasar Aroro Iroro, Distrik Yapen Selatan. Dua tersangka berinisial AV dan BM diamankan setelah kasus tersebut terjadi pada Februari 2020.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Diaritz Felle dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Yapen, Sabtu 15 Agustus 2026.
Kapolres menjelaskan, pencurian terjadi pada Kamis, 26 Februari 2020 sekitar pukul 04.30 WIT. Saat itu, korban berinisial AK baru tiba dari Kampung Woinap menggunakan perahu motor dan kemudian tertidur di tempat duduk di area taman sekitar Tugu Tujuh Suku.
Korban saat itu membawa sebuah tas berisi satu unit laptop merek Lenovo berwarna abu-abu. Tas tersebut berada di samping korban ketika tertidur. “Melihat korban dalam keadaan tertidur, tersangka AV mengambil laptop dengan cara membuka ritsleting tas korban. Sementara tersangka BM berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi,” ujar Diaritz.
Setelah laptop berhasil diambil, kedua tersangka meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing.Terungkap dari Informasi Masyarakat Kasus tersebut mulai terungkap setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu tersangka, BM, di sekitar Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Hotel Merpati, Serui.
Pada Kamis 13 Agustus/2026, sekitar pukul 12.00 WIT, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Yapen bergerak menuju lokasi dan mengamankan BM yang saat itu sedang duduk bersama sejumlah rekannya. BM kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Yapen untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap BM, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya, AV, yang diketahui berada di Kabupaten Waropen.Menindaklanjuti informasi tersebut, lima personel Tim URC Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Yapen bergerak menuju Kabupaten Waropen menggunakan speedboat.
Tim tiba sekitar pukul 11.25 WIT dan melanjutkan perjalanan menuju Kampung Ronggaiwa, lokasi keberadaan AV. “Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka AV. Yang bersangkutan diamankan tanpa melakukan perlawanan,” kata Diaritz.
Setelah mengamankan AV, tim kembali menuju Serui dan tiba di Mapolres Kepulauan Yapen sekitar pukul 15.30 WIT. AV kemudian diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pencurian tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan ekonomi.
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 477 ayat (1) huruf g mengatur pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Yapen,” tutup Diaritz.
Polres Kepulauan Yapen memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *** (Ainun Faathirjal)




















