KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Polresta Jayapura Kota menyiagakan 1000 personel gabungan guna mengantisipasi rencana aksi penyampaian aspirasi oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang dijadwalkan Senin, 3 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar seluruh aktivitas warga di Kota Jayapura tetap berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen memastikan kepolisian menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan penyampaian aspirasi harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak masyarakat lainnya serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Penyampaian pendapat dan aspirasi tentu kami hormati sebagai hak setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh mengganggu ataupun menghentikan aktivitas masyarakat lainnya. Dalam setiap hak juga terdapat kewajiban yang harus dipenuhi secara bertanggung jawab,” ujar Kapolresta, Rabu 29 Juli 2026.
Kapolresta menjelaskan, dalam rangka mengantisipasi potensi dinamika yang terjadi di lapangan, Polresta Jayapura Kota telah menyiapkan skema pengamanan secara terpadu dengan melibatkan personel sesuai kebutuhan situasi dan kondisi di lapangan.
“Saat ini kami masih melakukan perhitungan dan penyesuaian terkait jumlah personel yang akan dilibatkan. Sebagai langkah antisipasi, sedikitnya 1.000 personel akan disiagakan untuk mengamankan seluruh aspek kegiatan masyarakat di Kota Jayapura. Hal ini dilakukan guna memastikan situasi keamanan tetap terjaga dan masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan nyaman,” jelasnya.
Kapolresta KBP Fredrickus mengimbau masyarakat tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar, khususnya melalui media sosial menjelang pelaksanaan kegiatan tersebut. Masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi dengan terlebih dahulu memastikan kebenaran sumber dan substansinya.
“Jika menerima informasi dari media sosial, hendaknya disaring dan ditelaah secara bijak sebelum dibagikan kembali. Kepolisian hadir untuk memberikan rasa aman dan menjamin seluruh aktivitas masyarakat dapat berlangsung dengan baik,” kata Kombes Pol Fredrickus. *** (Katharina/Rls)


















