Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR JAYAWIJAYA · 2 Jul 2026 17:28 WIT

Biaya Masuk Siswa Baru di SMP Negeri 1 Wamena Bentuk Pungli dari Sekolah


					Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya, Kaleb Asso, S.Pd. Foto: Agris Wistrijaya/KabarPapua.co Perbesar

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya, Kaleb Asso, S.Pd. Foto: Agris Wistrijaya/KabarPapua.co

KABARPAPUA.CO, Wamena – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya, Kaleb Asso, S.Pd menjelaskan masih ada sekolah negeri yang memungut biaya pendaftaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Praktik jelas bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.

Kaleb memastikan sekolah negeri tingkat SD dan SMP sama sekali tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada siswa baru. Hal ini karena pemerintah telah menyediakan anggaran melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung seluruh kebutuhan PPDB.

“Tidak ada perintah dari pimpinan maupun dinas pendidikan untuk memungut biaya pendaftaran,” ujar Kaleb kepada wartawan, Kamis, 2 Juli 2026.

Temuan Kasus 

Dinas Pendidikan setempat mendapati laporan bahwa SMP Negeri 1 Kota Wamena diduga melakukan pemungutan kepada calon siswa baru. Merespons laporan tersebut, pihak dinas langsung memanggil kepala sekolah, komite sekolah, guru, serta panitia PPDB untuk dimintai klarifikasi.

“Hasil pengecekan kami, ternyata benar ada pungutan. Padahal itu sekolah negeri dan tidak boleh memungut biaya dari siswa baru. Kami mengimbau seluruh sekolah negeri tidak melakukan pungutan apa pun. Untuk sekolah negeri dan sekolah Inpres, tidak boleh ada pungutan,” tegasnya.

Mengenai kebutuhan perlengkapan siswa seperti seragam olahraga, batik, topi, dan atribut lainnya, Kaleb menjelaskan bahwa pengadaannya memang dapat disesuaikan dengan kebutuhan sekolah dan kemampuan anggaran. Namun, ia mengingatkan agar hal tersebut tidak sampai membebani orang tua siswa secara berlebihan.

Terkait sekolah yang sudah terlanjur menarik biaya, Dinas Pendidikan akan melakukan evaluasi dan pemanggilan lanjutan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pungutan tersebut diketahui merupakan keputusan sepihak dari komite sekolah, bukan hasil kesepakatan bersama dengan orang tua siswa.

Kaleb juga menepis alasan bahwa pungutan tersebut digunakan untuk pembangunan fisik sekolah. Ia menegaskan bahwa infrastruktur sekolah sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah melalui anggaran yang telah disediakan, termasuk untuk melakukanpenataan halaman atau kebutuhan kecil lainnya harus disesuaikan secara bijak dan tidak boleh memberatkan orang tua.

Kaleb memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah negeri di Kabupaten Jayawijaya agar mematuhi aturan yang berlaku. “Saya tegaskan sekali lagi, khusus sekolah negeri dan sekolah Inpres, tidak boleh ada pungutan biaya kepada siswa baru,” katanya. *** (Agris Wistrijaya)

Artikel ini telah dibaca 253 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

TP PKK Jayawijaya – BGN Perluas MBG Sasar Ibu Hamil hingga Balita

2 July 2026 - 18:40 WIT

Kemenkes Tinjau RSUD Wamena untuk Lompatan Layanan Kesehatan Papua Pegunungan

30 June 2026 - 18:39 WIT

Bupati Jayawijaya Luncuran Noken Cenderawasih

26 June 2026 - 21:15 WIT

Bakar Semangat Kontingen Pesparawi Papua Pegunungan, Bupati Jayawijaya: Jaga Kekompakan

23 June 2026 - 16:11 WIT

Berhasil Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Jayawijaya Raih Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

23 June 2026 - 09:40 WIT

Empat Pelaku Perusakan Videotron Pemkab Jayawijaya Ditangkap Polisi

19 June 2026 - 22:08 WIT

Trending di KABAR JAYAWIJAYA