Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 26 Jun 2026 14:44 WIT

Ungkap 2 Kasus, Polda Papua Selamatkan Ribuan Liter BBM Subsidi


					Polda Papua melalui Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil ungkap 2 kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dalam operasi di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. (KabarPapua.co/Imelda)
Perbesar

Polda Papua melalui Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil ungkap 2 kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dalam operasi di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. (KabarPapua.co/Imelda)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Polda Papua melalui Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil mengungkap 2 kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam operasi di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Polisi Rama Samtama Putra mengungkapkan, dari 2 pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan ribuan liter BBM subsidi.

“Ribuan liter BBM subsidi ini diduga akan digunakan kegiatan usaha tanpa izin, maupun diperjualbelikan kembali, guna mendapatkan keuntungan pribadi, dengan total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp650 juta,” terang Rama.

Rama juga menjelaskan, untuk kasus pertama diungkap pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 15.15 WIT di Jalan Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.

“Saat itu, petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Hilux Double Cabin warna hitam nomor polisi PA 8319 J yang mengangkut 25 jerigen berisi BBM subsidi jenis Bio Solar dengan total sekitar 875 liter,” ujarnya.

Saat diperiksa, kata Rama, pengemudi berinisial P tidak dapat menunjukkan dokumen resmi berupa Delivery Order (DO) atas pengangkutan BBM subsidi tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, solar subsidi itu diduga akan digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Arso Pura, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom,” terangnya.

Dalam pengungkapan tersebut, kata Rama, petugas mengamankan pengemudi berinisial P dan seorang kondektur berinisial Y beserta barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Hilux DC warna hitam nomor polisi PA 8319 J, dan 1lembar STNK atas nama Edwin Sapulette.

“Juga 25 jerigen berisi sekitar 875 liter Bio Solar subsidi, 1 unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, 1 plastik merah berisi dua buah wajan aluminium, dan 1 buku catatan bermotif batik warna cokelat. Akibat perbuatan itu, potensi kerugian negara diperkirakan capai Rp150 juta,” jelas Rama.

Sementara untuk kasus kedua, kata Rama, diungkap pada Jumat, 19 Juni 2026 dengan lokasinya di kawasan Kompleks Permata Indah 3, Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Menurut Rama, saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan sebuah dump truck yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi.

“Setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati aktivitas pemindahan BBM subsidi jenis Bio Solar dan minyak tanah dari dalam rumah ke dalam kendaraan tersebut,” kata Rama.

Rama menegaskan, BBM tersebut rencananya akan dibawa ke Kampung Ruja, Kampung Benawa, dan Kabupaten Yalimo untuk dijual kembali kepada masyarakat guna memperoleh keuntungan.

Dalam operasi tersebut, kata Rama, petugas mengamankan pemilik BBM subsidi berinisial Kevin Rantung alias Bolang beserta barang bukti berupa 4.220 liter BBM subsidi jenis Bio Solar, 1.415 liter minyak tanah, serta satu unit dump truck yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.

“Dari kasus ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp466.654.840 hingga Rp500 juta,” terang Rama.

Rama juga mengatakan, dari 2 kasus ini, para terlapor diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

“Ancaman pidananya terhadap para pelaku berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak Kategori V,” ujar Rama.

Saat ini, kata Rama, seluruh terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. ***(Imelda)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Tangkap Terduga Terkait KBB Intan Jaya

26 June 2026 - 15:46 WIT

32 Tim Esports di Nabire Ikut Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup 2026

25 June 2026 - 20:11 WIT

HUT Ke-80 Bhayangkara, Polres Kepualauan Yapen Gelar Turnamen Mobile Legends dan Donor Darah

25 June 2026 - 19:27 WIT

Respons Cepat Kasus Malaria, Polres Nabire Gelar Bakti Kesehatan di Daerah 3T

25 June 2026 - 14:33 WIT

Pimpin Apel Pagi, Kasi Propam Polres Kepulauan Yapen Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

23 June 2026 - 23:09 WIT

Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Kaimana Laksanakan Anjangsana

23 June 2026 - 18:05 WIT

Trending di PERISTIWA