KABARPAPUA.CO, Kasoneweja – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamberamo Raya menekankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar lebih memperhatikan waktu dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada triwulan kedua, Juni di tahun 2026.
Sebab hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025, serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB.
Menurut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga (HP2H) Bawaslu Mamberamo Raya, Omega Batkorumbawa, melihat pada triwulan sebelumnya, dari hasil pengawasan bawaslu, telah mendapat puluhan Nomor Induk Penduduk (NIK) yang tidak aktif.
“Sehingga telah dilakukan koordinasi dengan KPU Mamberamo Raya untuk lebih aktif berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamberamo Raya,” kata Omega dalam siaran persnya ke media di Papua, Senin, 15 Juni 2026.
Omega juga mengatakan, pada triwulan kedua di bulan Juni 2026 ini, KPU sudah harus melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas atau Prosedur Door to Door, guna verifikasi data tidak memenuhi syarat (TMS), agar mencegah masuknya data pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, atau berubah status menjadi TNI atau Polri.
Selain itu, Omega juga menambahkan, pada triwulan kedua tahun 2026, Bawaslu Mamberamo Raya minta agar KPU melakukan akurasi Pemilih Lansia, artinya meneliti khusus data pemilih yang berisiko tidak valid.
“Seperti pemilih yang berusia mendekati atau lebih dari 100 tahun, mencermati terkait pemilih baru hingga tercapainya kesesuaian regulasi, maka menjadi tugas Bawaslu mengawal pelaksanaan teknis tetap mengacu pada payung hukum utama, yaitu PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB,” terangnya.
“Triwulan kedua ini kan, ada pemilih baru. Jadi kami bawaslu juga akan mengundang Disdukcapil setempat untuk menanyakan apakah calon pemilih baru ini sudah berapa banyak yang melakukan perekaman E-KTP dan juga melakukan pengawasan melekat kepada KPU saat melaksanakan coklit terbatas,” kata Omega menambahkan. ***(Katharina)


















