Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

POLITIK · 15 Jun 2026 14:43 WIT

Jaga Hak Pilih 2029, Bawaslu Mamberamo Raya Minta KPU Aktif Koordinasi ke Disdukcapil


					Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga (HP2H) Bawaslu Mamberamo Raya, Omega Batkorumbawa. (Foto dok: IST) Perbesar

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga (HP2H) Bawaslu Mamberamo Raya, Omega Batkorumbawa. (Foto dok: IST)

KABARPAPUA.CO, Kasoneweja – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamberamo Raya menekankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar lebih memperhatikan waktu dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada triwulan kedua, Juni di tahun 2026.

Sebab hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025, serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB. 

Menurut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga (HP2H) Bawaslu Mamberamo Raya, Omega Batkorumbawa, melihat pada triwulan sebelumnya, dari hasil pengawasan bawaslu, telah mendapat puluhan Nomor Induk Penduduk (NIK) yang tidak aktif.

“Sehingga telah dilakukan koordinasi dengan KPU Mamberamo Raya untuk lebih aktif berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamberamo Raya,” kata Omega dalam siaran persnya ke media di Papua, Senin, 15 Juni 2026. 

Omega juga mengatakan, pada triwulan kedua di bulan Juni 2026 ini, KPU sudah harus melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas atau Prosedur Door to Door, guna verifikasi data tidak memenuhi syarat (TMS), agar mencegah masuknya data pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, atau berubah status menjadi TNI atau Polri.

Selain itu, Omega juga menambahkan, pada triwulan kedua tahun 2026, Bawaslu Mamberamo Raya minta agar KPU melakukan akurasi Pemilih Lansia, artinya meneliti khusus data pemilih yang berisiko tidak valid.

“Seperti pemilih yang berusia mendekati atau lebih dari 100 tahun, mencermati terkait pemilih baru hingga tercapainya kesesuaian regulasi, maka menjadi tugas Bawaslu mengawal pelaksanaan teknis tetap mengacu pada payung hukum utama, yaitu PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB,” terangnya.

“Triwulan kedua ini kan, ada pemilih baru. Jadi kami bawaslu juga akan mengundang Disdukcapil setempat untuk menanyakan apakah calon pemilih baru ini sudah berapa banyak yang melakukan perekaman E-KTP dan juga melakukan pengawasan melekat kepada KPU saat melaksanakan coklit terbatas,” kata Omega menambahkan. ***(Katharina)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bawaslu Mamberamo Raya Minta Semua Parpol Tertib Administrasi

8 June 2026 - 12:18 WIT

Purnawirawan TNI-Polri di Papua Siap Kawal Kemakmuran Rakyat

2 June 2026 - 22:48 WIT

Bahlil Lahadalia Bertekad Maju Caleg Lewat Dapil Papua di Pemilu 2029

25 April 2026 - 19:05 WIT

Nancy Raweyai Pertanyakan Substansi Kunjungan Wapres RI di Papua Tengah

23 April 2026 - 11:22 WIT

Mengenal Tabura, Cara Bawaslu Papua Kawal Suara Rakyat Lewat Literasi

10 April 2026 - 17:04 WIT

Stop Buang Suara Rakyat! Pakar NSL Usul Ambang Batas Fraksi Gantikan Threshold

28 February 2026 - 06:23 WIT

Trending di POLITIK