KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang berbeda. Pemusnahan dilakukan di Halaman Ampera, Distrik Jayapura Utara, Jumat pagi, 12 Juni 2026.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Frederickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede menyebutkan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi penanganan perkara serta bukti nyata keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam memerangi peredaran narkotika.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi, penyidik menetapkan dua tersangka yakni YD dan MP, warga negara Papua Nugini (PNG). Adapun barang bukti ganja yang berhasil diamankan dan kemudian dimusnahkan memiliki berat bruto sebanyak 2.471,02 gram,” katanya.
Selanjutnya, pada kegiatan pemusnahan kedua yang dilaksanakan pada hari yang sama, barang bukti berasal dari pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi dan dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial WN (25).
“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.744,45 gram, yang selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kasat.
Lebih lanjut AKP Febry, dengan demikian, total barang bukti ganja yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut mencapai 4.215,47 gram atau lebih dari 4,2 kilogram, sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya mencegah barang bukti tersebut kembali beredar di tengah masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat secara bersama menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. Perang terhadap narkotika bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab bersama demi mewujudkan Kota Jayapura yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” katanya. *** (Katharina/Rls)


















