KABARPAPUA.CO, Kasonaweja – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamberamo Raya meminta partai politik (parpol) yang berdomisili di Mamberamo Raya agar tertib administrasi, dalam melakukan pembaruan data berkelanjutan jika ada terjadi perubahan internal pada semester pertama Januari hingga 25 Juni 2026.
Menurut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga (HP2H) Bawaslu Mamberamo Raya, Omega Batkorumbawa, hal itu sesuai Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pemuktahiran Data Parpol secara Berkelanjutan melalui Sistem Partai Politik (SIPOL).
“Selain itu, juga sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 mengenai perubahan atas keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemuktahiran Data Partai Politik Berkelanjutan,” jelas Omega kepada media di Papua saat ditemui, Senin, 8 Juni 2026.
Untuk itu, kata Omega, semua parpol di Mamberamo Raya tertib administrasi. Sebab hingga saat ini Bawaslu Mamberamo Raya belum mendapat informasi dari KPU setempat, terkait penyampaian hasil pemuktahiran data ke KPU Mamberamo Raya pada semester satu di tahun 2026.
“Kami Bawaslu Mamberamo Raya sudah dua kali menyurati KPU Mamberamo Raya untuk memberikan akses SIPOL, namun hingga saat ini belum dijawab secara resmi. Kemudian kami juga akan surati parpol agar mereka tertib adminitrasi,” jelas Omega.
Omega juga mengatakan, hingga saat ini Bawaslu Mamberamo Raya telah mengetahui bahwa sudah dua parpol yang telah melaksanakan musyawarah cabang (muscab) di Mamberamo Raya, namun belum menyampaikan hasil pemuktahiran datanya ke KPU.
“Nantinya kami akan lakukan pengawasan lewat SIPOL, lalu melihat apakah ada perubahan kepengurusan yang mencakup 4 elemen, yaitu perubahan kepengurusan parpol, kerterwakilan perempuan (minimal 30%), keanggotaan parpol, dan alamat domisili kantor tetap,” terangnya.
Selain itu, kata Omega, Bawaslu Mamberamo Raya juga menegaskan agar KPU Mamberamo Raya untuk transparan mengenai pemuktahiran data parpol, karena mencakup empat elemen tersebut. ***(Katahrina)


















