KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen menjaga konsolidasi kelembagaan masyarakat hukum adat. Langkah ini diambil guna menata kembali pranata dan struktur adat, mulai dari tingkat suku, daerah (kabupaten/kota), hingga tingkat wilayah.
Untuk penataan struktur ini, Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat (DPMK) Provinsi Papua menggelar Rapat Koordinasi Lembaga Adat se-Provinsi Papua yang digelar 4-5 Juni 2026 pada salah satu hotel di Kota Jayapura.
Kepala DPMK Provinsi Papua, Max M.E. Olua berharap rakor yang dihadiri para kepala suku dan ondoafi, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua, serta dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan perwakilan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang lebih baik untuk masyarakat adat.
“Kita kembalikan dulu ‘rumahnya’, lalu strukturnya kita dudukkan semua. Dengan begitu, masyarakat adat kembali bicara di Para-para Adat. Segala sesuatu harus lahir dari para-para adat agar lembaga ini berwibawa dan bermartabat,” kata Max, usai pembukaan kegiatan, Kamis 4 Juni 2026.

Max bilang, jika ‘rumah’ kelembagaan ini sudah tertata dengan baik, pemerintah daerah dapat lebih mudah masuk dengan berbagai program strategis. Mulai dari pelatihan, peningkatan pendidikan, hingga upaya pelestarian bahasa ibu dan nilai luhur budaya yang terancam pudar.
“Melalui sinergi ini, adat diharapkan dapat kembali menjadi jati diri dan kebanggaan daerah, sekaligus menjadi mitra kuat pemerintah dalam menjaga persatuan masyarakat,” katanya.
Rakor yang dibuka Gubernur Papua, Matius Fakhiri yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Masyarakat dan Budaya, Mathias B. Mano menjelaskan pemerintah daerah memastikan keberadaan masyarakat adat bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi utama dan pilar strategis dalam membangun Papua yang maju, bermartabat, dan beradat.
“Adat merupakan jati diri sejati masyarakat Papua. Adat juga menjadi fondasi hubungan kemanusiaan yang harmonis antara sesama manusia, alam, serta kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun,” katanya.
Mathias bilang, pemerintah Provinsi Papua memandang pentingnya menjaga stabilitas sosial, melindungi hak ulayat, serta mendukung kearifan lokal dalam setiap derap pembangunan. Oleh karena itu, pembangunan di tanah Papua harus berjalan dengan rasa hormat yang tinggi terhadap keberadaan masyarakat adat.
“Pilar ini dinilai sangat sejalan dengan visi transformasi besar menuju Papua Cerah. Transformasi Papua bukan hanya sebatas pembangunan fisik dan ekonomi semata. Lebih dari itu, transformasi sejati harus mampu menghadirkan dan memuliakan masyarakat adat di dalamnya,” ujar Matias Mano.
Menjawab tantangan tersebut, Undang-Undang Otsus (Otonomi Khusus) Papua hadir sebagai solusi konkret. UU Otsus memberikan ‘rumah besar’ yang legal dan kuat untuk pengajuan serta pengakuan hukum adat di Papua.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Papua (DAP), Yakonias Wambrar yang juga Ketua DAP Representative wilayah Adat Tabi berterima kasih kepada DPMK Papua yang telah melaksanakan rakor dan sinkronisasi kelembagaan adat.
“Ini menjadi langkah positif dan sangat tepat dalam menata kembali struktur masyarakat adat di Tanah Papua. Jika pengelolaan dan penataan struktur adat ini dapat diatur dengan baik, hal ini bisa menjadi sebuah role model (percontohan) yang dapat diterapkan di seluruh wilayah Tanah Papua,” katanya.
Dewan Adat Papua berharap pemerintah daerah dapat mengakomodasi struktur yang sudah ada di tingkat kampung untuk membentuk struktur baru yang tumpang tindih.
“Pemerintahan adat yang sudah ada dan berjalan dengan kearifan lokal, diharapkan dapat terus bersinergi dengan pemerintah, guna mewujudkan tata kelola kemasyarakatan yang harmonis di Papua,” ujarnya. *** (Katharina)


















