Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

PERISTIWA · 13 May 2026 22:30 WIT

Pengendara di Kota Jayapura Kedapatan Bawa Senjata Tajam dan Miras


					Razia kendaraan bermotor di Kota Jayapura. Foto:Humas Polresta Jayapura Kota Perbesar

Razia kendaraan bermotor di Kota Jayapura. Foto:Humas Polresta Jayapura Kota

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Pengendara kendaraan bermotor di Kota Jayapura tertangkap tangan membawa senjata tajam (sajam) dan minuman keras (miras). 

Tak hanya itu, 100 pengendara motor juga kedapatan tidak menggunakan helm saat melintas di kawasan Lapangan Hitam PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Rabu sore 13 Mei 2026. Temuan ini menjadi sorotan dalam razia kendaraan bermotor yang digelar oleh Satlantas Polresta Jayapura Kota bersama Ditlantas Polda Papua.

Operasi gabungan yang melibatkan 72 personel dari Ditlantas, Satlantas, Provos, dan Humas bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Muhammad Akbar menjelaskan penindakan dilakukan secarapreventif dan humanis. “Tujuannya jelas, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan serta mencegah potensi gangguan keamanan di jalan raya,” tegas AKP Akbar.

Razia kendaraan bermotor di Kota Jayapura. Foto:Humas Polresta Jayapura Kota

Meskipun fokus pada penegakan aturan, petugas di lapangan mengedepankan pendekatan humanis. Tercatat, 100 pengendara yang abai terhadap keselamatan kepala diberikan teguran lisan sebagai bentuk edukasi.

Dalam razia itu, kepolisian setempat mengeluarkan 32 blangko teguran tertulis bagi pelanggar administrasi dan kelengkapan kendaraan, yang terdiri dari 28 pengendara motor dan 4 pegendara mobil. Polisi juga menyasar penggunaan knalpot bising (racing) dan kendaraan tanpa plat nomor (TNKB).

“Penindakan dilakukan secara preventif dan humanis. Tujuannya jelas, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan serta mencegah potensi gangguan keamanan di jalan raya,” tegas AKP Akbar.

Pihaknya mengimbau pengendara mematuhi peraturan lalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm standar saat berkendara, tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, serta tidak membawa barang-barang berbahaya yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. *** (Katharina/Rls)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Disembunyikan pada Pipa Paralon, Penyelundupan 4 Burung Cenderawasih di Jayapura Digagalkan

13 May 2026 - 21:58 WIT

Polres Keerom Gandeng Masyarakat Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkotika

13 May 2026 - 18:10 WIT

Kerugian Kericuhan Stadion Lukas Enembe Tembus Rp10 Miliar

13 May 2026 - 15:23 WIT

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pelaku Kericuhan Stadion Lukas Enembe

13 May 2026 - 14:39 WIT

Polisi: 9 Orang Terindikasi Pelaku Kericuhan di Stadion Lukas Enembe

11 May 2026 - 22:31 WIT

Tembus Jalur Rawan KKB, Kapal BBM dan Bapok Tiba di Yahukimo

11 May 2026 - 18:23 WIT

Trending di PERISTIWA