KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan usai laga Persipura melawan Adhyaksa FC di Stadion Lukas Enembe Sentani, Kabupaten Jayapura.
Sebelumnya, polisi menangkap 32 orang pasca kerusuhan yang terjadi Jumat 8 Mei 2026. Setelah dalam proses pemeriksaan, sebanyak 23 orang dipulangkan.
“Penyidik sedang mengkaji peran masing-masing pelaku dalam rangkaian kerusuhan yang terjadi, karena ada perbuatan pidana, ada bukti dan ada korban, “ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Parasian Herman Gultom, Rabu 13 Mei 2026.
Polda Papua juga masih mendalami kemungkinan keterkaitan aksi massa dengan salah satu organisasi massa. “Ada kemungkinan lainnya, dua orang berpotensi menjadi tersangka,” jelasnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, polisi mengindikasikan 6 tindak pidana dalam kerusuhan, yakni pembakaran fasilitas umum dan bangunan warga, pencurian dan penjarahan, pencurian kendaraan bermotor, pengeroyojan dan pengerusakan kendaraan, penganiayaan terhadap petugas keamanan dan penjarahan toko ritel di sekitar lokasi kejadian. *** (Katharina)


















