KABARPAPUA.CO, Mappi– Polres Mappi menggerebek lokasi minuman keras (miras) lokal Kaki Anjing Kampung Sobaa dan Kampung Dagimon yang berada sekitar 100 meter di persimpangan Jalan Dagimon, Keppi, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan.
Kabag Ops Polres Mappi AKP Wisan Krebru menjelaskan dari hasil penelusuran di lokasi produksi miras lokal ditemukan 15 botol miras siap edar, bahan baku pembuatan, peralatan produksi, serta seorang pria berinisial HK (38) yang diduga sebagai pembuat miras ilegal tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan aktivitas pembuatan maupun peredaran minuman keras lokal yang berpotensi merusak generasi muda dan memicu gangguan keamanan. Miras lokal seperti Kaki Anjing dan Sagero bisa dihentikan untuk keselamatan bersama,” kata AKP Wisan, Kamis 30 April 2026.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kondusifitas lingkungan agar Kampung Dagimon dapat berkembang dan menjadi contoh positif bagi kampung lain di Kabupaten Mappi. *** (Katharina/Rls)


















