KABARPAPUA.CO, Serui– Sebanyak 44 pengendara sepeda motor terjaring Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Satlantas Polres Kepulauan Yapen pada Senin 27 April 2026. KRYD dilakukan sebagai upaya menekan pelanggaran dan mencegah kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan dipusatkan di depan Mapolres Kepulauan Yapen dan akan dilakukan hingga dua minggu ke depan. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penegakan hukum terhadap pengendara yang melanggar aturan.
“Pengendara yang melanggar hari ini didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm serta tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kami juga menemukan sejumlah kendaraan dari luar daerah yang belum memiliki status administrasi yang jelas di wilayah Kepulauan Yapen,” kata Kanit Regident Satlantas Polres Kepulauan Yapen, IPDA Irwan Ramandei.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas, khususnya dengan menggunakan helm dan melengkapi administrasi kendaraan. “Minimal menggunakan helm saat berkendara serta memastikan kendaraan memiliki kelengkapan administrasi,” tambahnya.
Ke depan, operasi serupa juga direncanakan digelar di kawasan alun-alun seiring penerapan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Kepolisian setempat mengingatkan pengendara roda empat agar melengkapi dokumen kendaraan, serta mengimbau pemilik kendaraan dari luar daerah untuk segera melakukan pemeriksaan dan pendataan guna memastikan legalitas kendaraannya. *** (Ainun Faathirjal)


















