KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura– Delapan orang ASN di Pemerintahan Kota Jayapura dipecat. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, dalam Apel Gabungan yang digelar pada Senin 13 April 2026.
Pemecatan dilakukan dengan pemberian tanda silang merah pada foto para ASN yang bersangkutan. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk penegasan sanksi sekaligus peringatan keras bagi ASN yang tidak mematuhi aturan dan menjaga integritas.
Berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, 8 orang ASN yang dipecat berinisial DW, YR, dan FB, ketiganya terbukti terlibat kasus pidana dengan vonis masing-masing 7 tahun, 8 tahun, dan 15 tahun penjara.
Sementara itu, dua ASN lainnya, EK dan YV, dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran berat. Adapun tiga ASN lainnya yakni IS, MP, dan DR, diberhentikan dengan pencabutan seluruh hak kepegawaiannya.
“Ini bukti keseriusan pemda dalam menegakkan aturan serta menjaga kualitas pelayanan publik. Sanksi yang diberikan bukan sekadar hukuman, melainkan juga sebagai pembelajaran bagi ASN lainnya,” kata Abisai.
Abisai bilang, pengawasan kepada ASN dilakukan secara rutin dan jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan hukuman, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas.
Abisai mengingatkan kepada ASN untuk bekerja secara disiplin dan bertanggung jawab, serta menegaskan tidak ada toleransi bagi pegawai yang mangkir tanpa keterangan.“Semua ASN harus bekerja aktif dan disiplin. Jangan sampai tidak masuk tanpa keterangan. Karena sudah menerima gaji, maka wajib menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya. *** (Katharina/rls)


















