KABARPAPUA.CO, Nabire – Polisi dari Satuan Resmob Polres Nabire berhasil menangkap pria berinisial YP (20). Pria ini seorang tersangka yang diduga kuat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Curas adalah tindak pidana perampasan barang yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Tersangka curas ini ditangkap di wilayah Pasar Oyehe, sekitar pukul 21.00 WIT, Senin, 30 Maret 2026. Pelaku sempat melakukan perlawanan mengancam para petugas dengan menggunakan kampak, namun berhasil diamankan atau ditangkap.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan korban yang dirampas sepeda motornya dan diancam menggunakan senjata tajam di area Kalisemen, Distrik Nabire Barat.
Menurut Samuel, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi tim, pihaknya berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
“Kemudian Tim Resmob Polres Nabire di bawah pimpinan Bripka Herianto melakukan pengejaran, sehingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas Samuel.
Samuel juga menjabarkan, aksi pencurian dengan kekerasan atau curas yang dilakukan tersebut, sudah direncanakan oleh pelaku. “Rencananya barang hasil rampasan akan di bawa ke Paniai untuk digunakan sehari-hari,” katanya. ***(Agies Pranoto)

















