KABARPAPUA.CO, Nabire – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Papua Tengah menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu senilai Rp180 juta pada Senin, 16 Maret 2026 di ruang Ditresnarkoba Papua Tengah. Pemusnahan barang bukti dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Tengah AKBP Dominggus Ximenes.
Ia menjelaskan sabu seberat 100,93 gram merupakan hasil dari operasi intensif. Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Futsal Lama, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah kemudian diamankan 1 tersangka berinisial HI (38) dengan sejumlah barang bukti.
Sebelum dimusnahkan, tim melakukan uji sampel labfor untuk memastikan kandungan dalam serbuk kristal tersebut. Setelah dinyatakan positif, seluruh barang bukti dimasukkan ke dalam mesin pelumat sehingga musnah tanpa sisa dan tidak mencemari lingkungan.
HI dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun barang bukti diantaranya 1 buah tas pinggang merek Skechers warna biru dongker
1 buah alat hisap (bong), 1 buah sendok takar warna putih, 1 buah korek gas, 1 buah timbangan digital merek Harnic, 1 pack plastik cetik ukuran 4×6, 1 buah sedotan plastik warna hijau, 104 paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kantong plastik bening ukuran kecil, 1 buah kaleng astor
1 buah tas punggung merek Eiger warna biru campur abu-abu, 17 buah sedotan plastik ukuran sedang berwarna bening garis merah putih, 1 unit handphone merek Xiaomi 14T warna hitam dan 1 buah kartu SIM. *** (Agis Pranoto)


















