KABARPAPUA.CO, Asmat– Bupati Kabupaten Asmat Elisa Kambu menyebutkan sebanyak 142 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengajukan permohonan pindah tugas dari Kabupaten Asmat ke Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
Namun, permohonan mutasi ini belum dapat disetujui karena pemerintah Kabupaten Asmat juga masih kekurangan ASN.
“Banyak sekali permohonan pindah ke provinsi, tapi kami belum setujui,” kata Elisa Kambu belum lama ini.
Elisa bilang tahun lalu, Pemkab Asmat telah merelokasi 160 ASN dari Asmat ke Pemprov Papua Selatan, berdasarkan aturan dan persyaratan.
“Namun ada temuan sejumlah ASN mengambil jalan pintas untuk bisa dipindahkan ke provinsi dan ini pastinya melanggar aturan, karena saya (bupati) mempunyai kewenangan atas itu, sebagai pembina ASN di tingkat daerah,” ujarnya. *** (Abdel Syah)