Menu

Mode Gelap
Antisipasi 1 Desember, TNI Polri Patroli 2×24 jam di Kota Jayapura Pesan Sejuk Polri di Deklarasi Pemilu Ceria Tanah Papua Gedung Perpustakaan SMPN 5 Sentani Terbakar Hibah Pilkada Jayapura Cair 10 Persen, Deposit Kas Daerah Rp23 Miliar Disorot 1 Desember di Jayapura: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal, Penjual Ngacir

KABAR JAYAWIJAYA · 22 Jan 2024 10:22 WIT

Administrasi PAW DPRD Jayawijaya Partai Demokrat Mulai Diproses


					Rapat Pembahasan sekaligus Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan PAW 6 DPRD Jayawijaya Perbesar

Rapat Pembahasan sekaligus Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan PAW 6 DPRD Jayawijaya

KABARPAPUA.CO, Wamena– Forkompinda dan pimpinan Partai Demokrat Kabupaten Jayawijaya menggelar rapat sekaligus penandatangan berita acara kesepakatan percepatan proses PAW bagi anggota DPRD Jayawijaya yang berpindah partai. 

Penjabat (Pj) Bupati Jayawijaya, Dr Sumule Tumbo, SE.,MM mengatakan hal ini mengacu usulan PAW sesuai ketentuan jika mencalonkan lagi, tapi pindah partai maka konsekuensinya segera dilakukan pemberhentian.

Rapat Pembahasan sekaligus Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan PAW 6 DPRD Jayawijaya. (Kabarpapua.co/Stefanus Tarsi)

“Secara bersama, hari ini kami melakukan pertemuan dengan DPC Partai Demokrat Kabupaten Jayawijaya, Forkompinda dan mengundang Ketua DPRD Jayawijaya namun tidak sempat datang, sehingga pihaknya akan tetap melakukan proses PAW bagi ketua dan sejumlah DPRD Jayawijaya yang telah berpindah partai,” katanya, Jumat, 19 Januari 2024.

Langkah ini ditempuh mendasari sesuai regulasi terdapat 3 undang-undang, satu peraturan pemerintah dan PKPU yang mengatur ketentuan itu yakni, Pasal 139 Ayat 2 huruf i dan Pasal 193 ayat 2 Huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik serta Pasal 99 Ayat 3 huruf i PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD provinsi/kabupaten/kota.

 “Isinya menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota partai politik lain,” jelasnya.

Rapat Pembahasan sekaligus Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan PAW 6 DPRD Jayawijaya. (Kabarpapua.co/Stefanus Tarsi)

Selain itu, dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten atau kota dan Kemudian pasal 7 ayat (1) huruf t peraturan KPU menyatakan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan. 

“Persyaratan itu antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD yang dicalonkan oleh Partai politik yang berbeda dengan Partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir,” sebutnya.

Rapat Pembahasan sekaligus Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan PAW 6 DPRD Jayawijaya. (Kabarpapua.co/Stefanus Tarsi)

“Dalam undang -undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengatur ketentuan untuk dasar melaksanakan PAW, sehingga tak bisa untuk dihalang-halangi kalau memang pemerintah berkomitmen untuk melayani masyarakat, juga harus menjadi contoh keteladanan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” sambung Sumule. 

Menurut Sumule, langkah PAW ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan konsekuensi dengan peraturan daerah tentang APBD TA 2024 untuk mempercepat proses pelayanan dasar kepada masyarakat. *** (Stefanus Tarsi)

Artikel ini telah dibaca 525 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Konflik Dua Kelompok Menemui Titik Terang Menuju Perdamaian

21 January 2026 - 13:56 WIT

Dukung Publikasi Liga 4, Diskominfo Jayawijaya Terima Audiensi PSSI Papua Pegunungan

20 January 2026 - 13:27 WIT

Wamena Menuju Smart City: Lobi Strategis Bupati Jayawijaya Membuahkan Hasil Nyata

16 January 2026 - 12:26 WIT

Wapres Gibran Borong Hasil Bumi di Pasar Putikelek dan Pastikan Gizi MBG di Wamena

14 January 2026 - 22:21 WIT

Momen Wapres Gibran Menang Main Bola di Wamena hingga Menyesap Nikmatnya Kopi Lokal

13 January 2026 - 23:28 WIT

Perdana ke Wamena, Wapres Gibran Dijadwalkan Menginap Satu Malam

13 January 2026 - 15:31 WIT

Trending di KABAR JAYAWIJAYA